PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijanjikan oleh pemerintah kepada buruh/pekerja sudah masuk masa pencairan.
Kebijakan ini sesuai dengan janji Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Data yang sudah masuk untuk calon penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tahap sebanyak 5.099.915 dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online dan Cek Nama Penerima Bansos Kemensos Rp600.000 Pakai KTP
Penyaluran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yaitu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam pedoman tersebut terdapat syarat yang bisa menerima subsidi Rp600.000, di antaranya:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: 5 Makanan Khas Chuseok yang Mungkin Pernah Anda Dengar dalam Drama Korea, Ada Jeon hingga Bibimbab
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan PNS, Polri, dan TNI
Baca Juga: Kisah Pelik Pangeran Harry, Cucu Ratu Elizabeth II yang Meninggalkan Kerajaan Inggris
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
Jika sudah bisa memenuhi syarat di atas, Anda bisa mulai mengeceknya di situs bsu.kemnaker.go.id dengan panduan berikut.
1. Siapkan perangkat dengan kualitas jaringan yang stabil
2. Masuk ke bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM di Sini dengan Siapkan KTP untuk Cairkan Rp600.000
3. Lakukan pendaftaran bagi Anda yang belum memiliki akun
4. Lengkapi data proses pendaftaran, akun akan diaktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon yang Anda daftarkan
5. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
6. Lengkapi data dan profil Anda
7. Cek pemberitahuan pada akun Anda
8. Jika terdaftar, pemerintah akan memberitahu konfirmasi pencairan
9. BSU sebesar Rp600.000 akan cair ke rekening Anda
Pencairan BSU sebesar Rp600.00 dilakukan melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.***