PR DEPOK - Tahun ini, pekerja kembali berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Pekerja yang memenuhi syarat berhak mencairkan dana BSU 2022 yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun, hanya pekerja yang berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sajalah yang bisa mendapatkan BSU 2022.
Pasalnya, salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU tahun ini adalah terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh pekerja, di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bukan anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak menerima bantuan lain, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja.
Sementara itu, untuk cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa login ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id tersebut merupakan situs resmi yang disediakan salah satunya untuk cek status kepesertaan jaminan sosial tersebut.
Untuk login ke link tersebut, berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pekerja.
- Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Simak Penjelasan Singkat Lengkap dengan Cara Mudah Cek Nama Penerima
- Langsung login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi pekerja yang belum memiliki akun.
- Pilih 'PU' pada bagian 'Segmen'.
- Masukkan alamat surel atau email lalu klik 'Kirim'.
- Link verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang dimasukkan sebelumnya.
- Lanjutkan dengan login ke akun yang telah dibuat.
- Klik menu layanan lalu klik 'Kartu Digital'.
Baca Juga: Luis Milla Beri Porsi Latihan Ketahanan Fisik, Ingin Pemain Persib Tetap Bugar di Jeda BRI Liga 1
- Klik Kartu Digital tersebut dan akan muncul informasi seperti data diri, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (baik itu masih aktif atau tidak).
Apabila pekerja masih berstatus peserta aktif, maka berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Selanjutnya, pekerja bisa mengakses situs kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima bSU 2022.
Baca Juga: Syarat Penerima BLT BBM 2022 untuk Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Kantor Pos
Jika pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU tahun ini, maka dana bisa dicairkan lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) dan BSI, atau lewat PT Pos Indonesia.***