Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pekerja Bisa Tahu Daftar Penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

- 21 September 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi pekerja. Dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja bisa mengetahui daftar penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker.
Ilustrasi pekerja. Dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja bisa mengetahui daftar penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker. /Portal Bandung Timur/Siswanti.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker telah menggelontorkan BSU 2022 senilai Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat bisa memastikan kembali apakah masuk daftar penerima BSU 2022 Rp600.000 atau tidak.

Memastikan kembali status setiap pekerja masuk daftar penerima BSU 2022 Rp600.000 melalui link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika sudah dipastikan masuk daftar penerima BSU 2022, maka dipastikan dapat subsidi gaji Rp600.000 bulan ini dari Kemnaker.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store untuk Cek Nama Penerima PKH September 2022 dan Cairkan Rp750.000

Namun, sebelum memastikan namanya masuk daftar yang terima BSU 2022 Rp600.000 atau tidak, pekerja diwajibkan memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Dalam Permenaker No. 10 Pasal 3 Tahun 2022, terdapat syarat pekerja yang dapat mendapat BSU 2022, di antaranya:

  1. WNI ber-KTP sah di Dukcapil;
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
  3. Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, namun setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi kabupaten/kota;
  4. Bukan ASN, TNI, maupun Polri;
  5. Belum menerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Tips Input Data Alamat Saat Daftar Kartu Prakerja, Pastikan 3 Hal Penting Ini Tidak Terlewat!

Bila sudah memenuhi syarat di atas segera akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status masuk daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Saat pengecekan nanti pekerja hanya diminta untuk input data KTP, lalu mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diulas di bawah ini.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah