Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

- 21 September 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja senilai Rp600.000.

BSU tahap pertama sudah selesai disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat, dan sekarang tahap dua sedang dalam proses validasi data.

BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum kabupaten atau kota.

Baca Juga: 3 Penyebab BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja

Tetapi, baru-baru ini Kemnaker menyatakan bahwa BSU bisa diterima oleh pekerja yang sudah diberhentikan atau dirumahkan (PHK).

Untuk mendapatkan BSU bagi para pekerja yang terkena PHK, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Berikut beberapa syarat untuk pekerja yang terkena PHK, agar tetap bisa mendapatkan BSU 2022, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online, Masukkan NIK KTP ke Aplikasi Berikut untuk Dapat Bansos BLT BBM, PKH, dan BPNT

- Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x