PR DEPOK - Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja senilai Rp600.000.
BSU tahap pertama sudah selesai disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat, dan sekarang tahap dua sedang dalam proses validasi data.
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum kabupaten atau kota.
Baca Juga: 3 Penyebab BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja
Tetapi, baru-baru ini Kemnaker menyatakan bahwa BSU bisa diterima oleh pekerja yang sudah diberhentikan atau dirumahkan (PHK).
Untuk mendapatkan BSU bagi para pekerja yang terkena PHK, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Berikut beberapa syarat untuk pekerja yang terkena PHK, agar tetap bisa mendapatkan BSU 2022, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram Kemnaker.
- Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022