Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

- 21 September 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima. /Pixabay/EmAji.

5. Lalu isi data berupa nomor KTP, isi nama lengkap dan isi nama ibu kandung

6. Lanjut klik berikutnya

Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN Tahun 2022

7. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirmkan ke nomor telepon Anda

8. Lalu login dengan akun yang sudah Anda daftarkan tadi

9. Lengkapo profil biodata diri Anda berupa foto

10. Isi tentang Anda secara benar

Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM Bersubsidi, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Meningkat

11. Isi status pernikahan

12. Isi tipe lokasi

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah