Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU 2022, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

- 21 September 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat bagi pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapatkan BSU 2022, beserta cara cek penerima. /Pixabay/EmAji.

- Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU, sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022

- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

Jika sudah memenuhi syarat di atas, peserta bisa langsung cek nama apakah terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

Adapun cara untuk mengecek nama penerima BSU 2022, sebagai berikut:

1. Siapkan KTP dan ponsel

2. Akses ke laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA Tidak Dihapus, Ini Kategori Pelanggan yang Alami Perubahan Tarif

3. Klik pada bagian ‘pengecekan’ di posisi atas

4. Klik daftar terlebih dahulu jika Anda belum mendaftarkan diri Anda pada BSU Kemnaker

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah