PR DEPOK – Simak beberapa kendala yang menyebabkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tidak bisa dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 atau BLT Subsidi Gaji.
BSU 2022 akan dicairkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di tahap 1 dan 2. BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini disalurkan sebagai bantuan atas kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Dalam penyaluran BSU 2022 ini, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan BLT Subsidi Gaji tidak bisa dicairkan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesiabaik.id, berikut kendala BSU 2022 tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima BPNT Oktober 2022 Online Pakai NIK KTP di Aplikasi Cek Bansos
1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022
Kemnaker telah menetapkan beberapa persyaratan penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji, di antaranya WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan PNS, Polri, TNI.
2. Sudah menerima bantuan lain dari pemerintah
Penerima BSU 2022 senilai Rp600.000 tidak akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika telah menerima bantuan sosial lain, seperti, Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.
3. Kendala dari rekening
BSU 2022 yang tidak bisa dicairkan kemungkinan memiliki kendala pada rekening pekerja, seperti halnya data rekening terduplikasi, rekening tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Baca Juga: 15 Link Twibbon G30S PKI Tahun 2022, Bingkai Pilihan Terpopuler dan Bisa Diunduh Gratis
Demikian informasi mengenai kendala BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang tidak bisa dicairkan.
Sebagai informasi, cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui status ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak oleh Kemnaker.***