Buruan Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 4 Oktober Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan HP

5 Oktober 2022, 11:53 WIB
Begini cara cek nama penerima PKH 2022 tahap 4 Oktober di link cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan HP. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Simak informasi mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 tahap 4 di bulan Oktober ini yang akan tersaji lengkap pada artikel ini.

PKH 2022 merupakan salah satu bansos yang dapat dicairkan masyarakat yang memenuhi syarat di bulan Oktober ini.

Mengacu pada jadwal yang telah ditentukan, PKH 2022 tahap 4 di bulan Oktober ini akan cair kepada masyarakat sejak awal bulan hingga akhir bulan nanti.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Oktober 2022 Sudah Cair? Datangi 4 Bank Ini tuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Masyarakat yang berhak mendapatkan PKH 2022 merupakan masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos ini.

Pasalnya, dalam penyaluran bansos PKH 2022 ini pemerintah akan mengacu pada data di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos bisa segera melakukan pendaftaran secara online dan mandiri di aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan PKH 2022.

Selanjutnya, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH 2022 di link resmi Kementerian Sosial (Kemensos), yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 4 Cair, Siapkan Dokumen Ini untuk Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Masyarakat cukup menyiapkan KTP dan HP untuk melakukan cek nama penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH 2022 bulan Oktober di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Buka browser di HP, lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data domisili yang diminta oleh sistem, seperti Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, serta Desa wilayah tempat tinggal.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Oktober 2022 Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos Rp1,1 Juta

- Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

- Untuk menjaga keamanan data, lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan menggunakan kode captcha yang tertera.

- Setelah seluruh data dipastikan terisi dengan benar, maka klik 'CARI DATA' untuk mengetahui nama penerima PKH 2022.

Sebagaimana diketahui, PKH 2022 baru saja memasuki periode awal pencairan tahap 4 di bulan Oktober ini yang dijadwalkan berakhir Desember nanti.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1062: Kuma adalah Ayah Bonney, Agen CP0 Memburu Vegapunk

Masyarakat dapat mendaftarkan anggota keluarganya sebagai penerima PKH 2022 maksimal empat jiwa dalam satu keluarga.

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan PKH 2022 bisa segera mendatangi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang berhak untuk mendapatkan PKH 2022 wajib termasuk ke dalam kriteria penerima berikut ini:

- Ibu hamil atau nifas (maksimal kehamilan kedua) berhak mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan BLT BBM dan BPNT

- Anak usia dini (berusia 0-6 tahun dan maksimal dua anak yang didaftarkan) berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Warganet Sentil DPR Usai Keluarkan Anggaran Rp1,5 M untuk Beli 100 TV hingga Dibandingkan dengan BTS ARMY

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) berhak mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.

Demikian informasi mengenai cara cek nama penerima PKH 2022 tahap 4 Oktober di link cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan HP.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler