Harga Emas Antam 17 Juni 2020 Turun Rp 3.000, Berikut Rinciannya

17 Juni 2020, 13:56 WIB
ILUSTRASI emas batangan.* /Antara/

PR DEPOK - Perkembangan harga emas 24 karat bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Tbk hari ini kembali turun.

Harga emas batangan per Rabu, 17 Juni 2020, berada di angka Rp 895.000 per gram.

Angka tersebut turun Rp 3.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin Selasa, 16 Juni 2020 Rp 898.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual emas Antam keluaran Logam Mulia Rp 784.000 per gram.

Baca Juga: Kucing Penyelamat Pecandu Narkoba Tewas, Warganet Indonesia Sampaikan Duka Lewat Tagar 'RIP Bob' 

Harga buyback berarti jika Anda ingin menjual kembali emas batangan yang Anda miliki maka PT Antam akan memberikan harga yang tertera tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Baca Juga: Donald Trump Salah Ucap, Sebut Ilmuwan Ciptakan Vaksin AIDS bukan COVID-19 

Sedangkan jika dilihat dalam sepekan terakhir, untuk harga emas Antam keluaran Logam Mulia mengalami kenaikan dengan rata-rata Rp 14.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 881.000 per gram.

Adapun rincian harga emas Antam seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Logam Mulia.

- 0,5 gram Rp 477.500

- 1 gram Rp 895.000

- 2 gram Rp 1.730.000

- 3 gram Rp 2.570.000

- 5 gram Rp 4.255.000

- 10 gram Rp 8.445.000

- 25 gram Rp 20.987.000

- 50 gram Rp 41.895.000

- 100 gram Rp 83.712.000

- 250 gram Rp 209.015.000

- 500 gram Rp 417.820.000

- 1.000 gram Rp 835.600.000

Baca Juga: Sambut Obat Dexamethasone untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, WHO Ucapkan Selamat pada Otoritas Inggris 

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali Anda bertransaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler