Catat! BLT PKH Lansia Cair Lagi November 2022 Rp600.000, Segera Cek Daftar Penerima di Link Ini Cukup Pakai Da

6 November 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi.Silakan akses pakai KTP untuk cek nama penerima PKH lansia tahap 4 yang cair lagi November 2022. / Pixabay/

PR DEPOK - Kemensos masih terus menggelontorkan dana bansos PKH tahap 4 November 2022 untuk lansia Rp600.000.

Bansos PKH lansia telah memasuki pencairan tahap 4 mulai Oktober hingga Desember 2022, dengan total dana bantuan Rp2,4 juta yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Bagi lansia penerima PKH tahap 1-3, silakan cek lagi nama Anda di daftar penerima bansos pencairan tahap 4 agar dapat BLT Rp600.000 dengan cara login di link cekbansos.kemensos.go.id cukup memakai data KTP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2022, BLT hingga Rp3 Juta Cair di Tanggal Ini

Simak cara lengkap cek nama penerima PKH lansia pencairan tahap 4 dari Kemensos.

1. Siapkan data KTP untuk dijadikan rujukan.

2. Silakan akses link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.

3. Isi kolom wilayah penerima.

4. Isi kolom nama lengkap penerima.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 2022 Cair ke Ibu Hamil, Balita, hingga Lansia, Akses cekbansos.kemensos.go.id

5. Ketik ulang delapan huruf kode unik dengan benar.

6. Pilih "Cari Data" setelah mengisi kolom isian dengan benar.

Hasil pencarian di situs cek bansos ini akan menampilkan data penerima, jenis bansos hingga jadwal pencairan.

Uang bansos disalurkan secara langsung melalui rekening Himbara.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Sedang Cair di Kantor Pos, Segera Cek Penerima Secara Online Lewat Aplikasi PosPay

Oleh sebab itu, cek secara berkala saldo rekening Anda sesuai jadwal pencairan bansos.

Saat dicek nama Anda belum muncul, cobalah ulangi dari awal dan pastikan semua kolom diisi dengan benar sesuai KTP.

Jika uang belum kunjung cair, maka tunggu beberapa saat atau bisa segera hubungi pihak pemerintah setempat.

Diketahui, lansia penerima PKH ialah bagi data KTP dan KK mereka telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler