Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil tuk Dapatkan Rp3 Juta dengan Offline dan Online

21 November 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta. /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemensos saat ini masih melanjutkan program BLT balita dan ibu hamil.

Masyarakat yang termasuk ke dalam golongan miskin atau tidak mampu bila ingin mendapatkan BLT balita dan ibu hamil dapat segera melakukan daftar dengan cara offline maupun online.

Pasalnya hanya masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos yang bisa menerima BLT balita dan ibu hamil tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Shalat Senin, 21 November 2022 Wilayah Depok, Dilengkapi Bacaan Doa setelah Shalat Dhuha

BLT balita dan ibu hamil merupakan dua kategori bansos yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, balita berusia 0–6 tahun serta masyarakat dengan kategori ibu hamil berhak mendapatkan BLT PKH masing–masing sebesar Rp3 juta per tahun.

Namun syarat nama terdaftar di DTKS Kemensos harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022.

Baca Juga: Simak Sejarah Perkembangan Teknologi Televisi dan Penemu Teknologinya dari Skotlandia

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari caribdt.dinsos.jatengprov.go.id, syarat agar bisa namanya terdaftar di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut

- Harus WNI yang sah

- Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

- Termasuk golongan keluarga miskin atau tidak mampu

Baca Juga: Penduduk Kherson Alami Kesulitan karena Kerusakan Infrastruktur, Ukraina Lakukan Evakuasi Sukarela

- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Desa/Kelurahan

Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua cara, yakni bisa dilakukan secara offline atau langsung, maupun secara online dengan melakukan pengusulan diri.

Sebelum mengetahui cara daftar nama di DTKS dengan cara online, simak terlebih dahulu cara daftar BLT balita dan ibu hamil secara offline atau langsung berikut ini.

1.Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan masing-masing

Baca Juga: Cek Penerima BLT Balita Online di Sini, Bansos Rp750.000 Sedang Cair tuk Anak Usia 0-6 Tahun

2.Usulan-usulan tersebut selanjutnya menjadi prelist awal

3.Kemudian dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas prelist awal hingga menjadi preslist akhir

4.Lalu dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verifikasi dan validasi diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

5.Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota

Baca Juga: 7 Daftar Rumah Tangga yang Tidak Bisa Jadi Penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Tahun 2022

6.Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia

7.Usulan data tersebut kemudian dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

8.Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

Lantas bagaimana cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 dengan cara online? Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Hari Ini Ada Inggris vs Iran, Senegal vs Belanda: Tayang Dimana dan Jam Berapa?

a. Unduhlah aplikasi Cek Bansos di Play Store

b. Siapkanlah NIK KTP dan KK, jika sudah lanjutkan dengan melakukan registrasi

c. Setelah berhasil, lanjutkan dengan mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos

d. Pilihlah menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos

Baca Juga: Sinopsis Film World War Z, Aksi Brad Pitt Temukan Obat Penawar Kiamat Zombie dan Selamatkan Keluarganya

e. Kemudian pilih “tambah usulan”

f. Pilihlah jenis bansos PKH karena BLT balita dan ibu hamil termasuk ke dalam bantuan PKH

Apabila data berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul sesuai Kartu Keluarga.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler