Info Tanggal Terakhir Pencairan BSU 2022, Penuhi Syaratnya di Sini Sebelum Ditutup

5 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi, estimasi tanggal terakhir pencairan BSU 2022. //Pixabay/WonderfulBali/

PR DEPOK – Simak info tanggal terakhir pencairan BSU 2022 yang akan disalurkan pihak Kemnaker.

Pihak Kemenaker akan segera merampungkan target untuk penyaluran BSU 2022 di bulan Desember ini.

Dimana di tanggal tersebut merupakan hari terakhir pencairan BSU 2022 kepada masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Leo dan Gemini Selasa, 6 Desember 2022: Hari yang Tepat Berbagi Perasaan

Proses pencairan BSU 2022 dilakukan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia dengan jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp600.000.

Untuk masyarakat yang ingin mencairkan BSU 2022 wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima sebelum ditutup penyalurannya.

Namun bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 sebelum tanggal penutupan bisa mendatangi Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalederes, Polisi akan Umumkan Hasil Penyelidikan Lengkap Pekan Ini

Pihak Kemenaker telah memberi pengumuman batas akhir pengambilan dana BSU 2022, yakni pada tanggal 20 Desember 2022.

Untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat sebagai penerima BSU 2022 ini, silakan simak beberapa poin di bawah ini:

1. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Keluarga yang diakui Dukcapil

Baca Juga: Prediksi Jepang vs Kroasia di Babak 16 Besar Piala Dunia Qatar: Berikut Preview dan Starting Lineup Kedua Tim

2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya

3. Sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

4. Memiliki profesi selain PNS, PPPK, TNI dan Polri

Baca Juga: Cara Memasang STB untuk Mendapatkan Siaran TV Digital, Mudah dan Tidak Ribet

5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Supaya lebih memastikan apakah masyarakat telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, masyarakat yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek secara mandiri lewat:

a. Tautan resmi di https://www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Sebut Qatar Jadi Korban Standar Ganda, PBB Desak FIFA Lebih Berperan dalam Meneliti Tuan Rumah Piala Dunia

b. Tautan resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

c. Aplikasi resmi PosPay yang dapat didownload pada Playstore atau di App Store

Jika masyarakat telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan disarankan supaya mengambil dana BSU 2022 di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler