PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mematikan seluruh siaran analog dan menggantinya ke digital sejak 2 November 2022.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum bisa menerima siaran TV digital.
Tidak sedikit masyarakat yang masih menggunakan TV analog dan kesulitan atau tidak tahu bagaimana cara menggunakan Set Top Box atau STB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Aries dan Virgo Selasa, 6 Desember 2022: Soal Cinta, Karier, hingga Keuangan
Artikel ini akan mengulas bagaimana cara memasang atau menggunakan STB di TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital.
Tidak dipungkiri, banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana cara menggunakan atau memasang STB di TV analog.
Untuk diketahui, STB merupakan perangkat semacam decorder untuk menangkap sinyal siaran TV digital.
Baca Juga: 10 Twibbon Menyambut Hari Ibu 2022, Mudah Dipasang dengan Foto Anda dan Bagikan ke Media Sosial
STB ini bisa dibeli di toko online maupun toko elektronik di tempat Anda.