PR DEPOK - Pembagian set top box gratis masih terus digalakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun penerima pembagian set top box gratis ini merupakan masyarakat dari kalangan ekonomi kurang mampu alias miskin.
Oleh sebab itu, mekanisme pembagian set top box gratis disertai dengan syarat dan ketentuan dari Kominfo.
Baca Juga: Daftar Merek dan Harga STB Standar Kominfo, Jangan Salah Beli!
Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan set top box gratis bisa mengajukan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kominfo, inilah ulasan lengkap tentang pembagian set top box gratis.
Syarat dapat STB gratis
1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.