Bagi masyarakat miskin, pemerintah sudah menyalurkan STB secara gratis berdasarkan data terapadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata staf khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.
Baca Juga: Singgung Soal Wanita Lain di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E: Rambutnya Pendek
Berikut cara menggunakaan atau memasang STB di TV analog untuk mendapatkan siaran digital:
1. Siapkan perangkat STB yang sudah dibeli.
2. Kemudian sambung kabel antena luar atau dalam ke STB TV digital.
Baca Juga: Input NISN ke pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP 2022 Online Lewat HP
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning dan putih) ke STB.
4. Kemudian nyalakan TV dan masuk ke menu utama.
5. Pilih “Simpan” siap nonton TV digital.