PKH 2022 Tahap 4 Segera Berakhir di Tanggal Ini, Cairkan Bantuan Kamu Sekarang di Sini

8 Desember 2022, 11:44 WIB
PKH 2022 tahap 4 siap berakhir di tanggal ini, masyarakat bisa segera cairkan bantuan hingga Rp750.000 di sini. /Unsplash/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 diperkirakan berakhir pada akhir Desember ini, segera cairkan bantuan hingga Rp750.000 di sini.

Bansos PKH 2022 masih terus disalurkan pemerintah di penghujung tahun 2022 ini.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Desember ini tengah berlangsung penyaluran PKH 2022 tahap 4 atau tahap terakhir.

Baca Juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 usai Pekan ke-12: Persija Masuk Tiga Besar, Persib Naik ke-8

Diperkirakan penyaluran PKH 2022 tahap 4 ini berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang.

Untuk menjadi penerima PKH 2022 ini, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat.

Masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 salah satunya wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pasalnya, DTKS Kemensos ini merupakan data penerima bansos tahun ini yang menjadi acuan pemerintah.

Baca Juga: BSU Terakhir Cair Desember 2022, Segera Unduh QR Code di Aplikasi PosPay untuk Ambil BLT Rp600.000

Dengan demikian, masyarakat tidak berhak menerima PKH 2022 ini apabila belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos ini secara online di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima PKH 2022 ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair ke tujuh kategori masyarakat berikut ini, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Wanita Viral Minta Mahar Rumah Akhirnya Buka Suara: Ryan Anak Mama Banget

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier hingga Cinta 8 Desember 2022: Sagitarius, Capricorn dan Pisces

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH 2022 di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat dapat memastikan kembali apakah terdaftar atau tidak menjadi penerima PKH 2022 di bulan Desember ini.

Baca Juga: Info PKH dan BPNT Desember 2022 Hari Ini, Cair Khusus Keluarga dengan Ciri Berikut

Caranya adalah dengan melakukan cek penerima dan status PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id secara online, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan KTP masyarakat.

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP masyarakat.

- Setelah link terakses, silakan untuk mengisi data tempat tinggal mulai dari Provinsi hingga Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 8 Desember 2022 Cancer, Virgo dan Aquarius: Jangan Anggap Enteng Komunikasi

- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Sebelum mengirim data, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi yang telah diberikan.

- Apabila seluruh data telah terisi dengan benar, klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai data berhasil diproses oleh sistem.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Kamis, 8 Desember 2022: akan Ada Banyak Kesempatan Terbuka

Masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan terdaftar atau tidaknya menjadi penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler