PR DEPOK - Kabar gembira, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemnaker bahwa pencairan BSU pada bulan Desember 2022 sudah dapat dilakukan.
Adapun jadwal pencairan BSU ini dilakukan sampai tanggal 20 Desember 2022.
Para pekerja atau karyawan dapat melakukan pencairan BSU 2022 ini melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BBM 2022 Pakai NIK KTP secara Online
Perlu kita ketahui kembali, penyaluran dana BSU ini diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria, sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebelum melakukan pencairan di Kantor Pos, dapat dipastikan dahulu apakah pekerja sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui aplikasi Pospay.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk menarik BSU melalui Kantor Pos.
Sebelum menarik dana BSU melalui Kantor Pos, silakan download aplikasi Pospay terlebih dahulu, kemudian cek NIK KTP untuk mengetahui Anda sudah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika sudah terdaftar, maka Anda dapat men-download hasil QR Code yang wajib dibawa ke Kantor Pos.
Baca Juga: Cair Lagi Desember 2022, Simak Cara Mudah Cek Penerima PIP Kemdikbud Lewat HP
Kunjungi Kantor Pos terdekat dan tunjukkan bukti penerima BSU, kemudian petugas Kantor Pos akan mengambil foto penerima BSU sebagai bukti pencairan.
Penerima BSU akan menandatangani kwitansi dan dana BSU akan diterima pekerja secara tunai dengan nominal Rp600.000.
Demikianlah informasi terbaru terkait jadwal pencairan BSU 2022 di bulan Desember dan mekanisme pencairan melalui Kantor Pos.***