Buka Link cekbansos.kemensos.go.id, PKH 2022 Masih Bisa Didapat hingga Rp750.000

13 Desember 2022, 23:16 WIB
Masyarakat bisa cek penerima bansos PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id, bantuan hingga Rp750.000 diperkirakan cair hingga akhir tahun 2022. /Adeng Bustomi/ANTARA/

PR DEPOK - Masyarakat masih bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 hingga akhir tahun, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos.

Di penghujung tahun 2022 ini, masyarakat diperkirakan masih bisa mendapatkan PKH 2022 yang cair berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Rp750.000.

Apabila mengacu pada jadwal yang berlaku, di bulan Desember ini tengah berlangsung penyaluran PKH 202 tahap 4 atau tahap terakhir.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPNT 2022 Desember via Link cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat bisa mendapatkan PKH 2022 apabila telah memenuhi semua syarat yang berlaku.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan PKH 2022 ini adalah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang apabila disingkat menjadi DTKS Kemensos merupakan sebuah data yang berisi nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos tahun ini, termasuk PKH 2022.

Masyarakat bisa segera daftar DTKS Kemensos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022 Lewat Link Resmi, Anak SMK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapatkan PKH 2022 berupa BLT yang cair ke tujuh kategori masyarakat berikut:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Libra, dan Virgo Besok Rabu, 14 Desember 2022: Ada yang Naik Jabatan

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2022 Argentina vs Kroasia Rabu, 14 November 2022

Segera cairkan PKH 2022 di bulan Desember ini dengan mendatangi bank-bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada saat melakukan pencairan PKH 2022 ini.

Sebelumnya, masyarakat bisa memastikan berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH 2022 di bulan Desember ini dengan mengecek penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Gegara Terlalu Sadis, 6 Film Jepang Ini Dilarang Tayang di Indonesia

- Siapkan KTP masyarakat yang bersangkutan.

- Berikutnya siapkan HP dan buka Google atau browser lain yang mendukung untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link terakses, silakan mengisi data tempat tinggal masyarakat yang mencakup Provinsi, Kota, Kecamatan, serta Desa.

- Isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Golden Globes 2023, Ada Nama Cate Blanchett hingga Zendaya

- Salin kode verifikasi yang tertera kemudian masukkan pada kolom pengisian yang disediakan.

- Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan berhak atau tidak menjadi penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler