Cair Sampai Tanggal Berikut, Segera Cek Penerima PKH 2022 Tahap 4 di Link Ini

16 Desember 2022, 20:00 WIB
PKH 2022 masih cair ke masyarakat diperkirakan sampai tanggal berikut, segera cek penerima bansos di sini. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Ketahui jadwal cair Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 4 beserta cara cek penerima bantuan ini di link cekbansos.kemensos.go.id.

Hingga Desember ini, masyarakat masih berkesempatan untuk mendapatkan PKH 2022.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Desember ini tengah berlangsung penyaluran PKH 2022 tahap 4.

Baca Juga: BLT BBM Desember Masih Cair, Masyarakat Wajib Penuhi Syarat Ini tuk Dapatkan Bantuan Rp300.000

Penyaluran PKH 2022 tahap 4 ini telah berlangsung sejak Oktober dan diperkirakan berakhir pada akhir Desember mendatang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah merampungkan penyaluran PKH 2022 selama tiga tahap.

Untuk menjadi penerima PKH 2022, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Siap Cair Januari, Buruan Daftar Bansos 2023 via Online di Aplikasi Cek Bansos

Nantinya, masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori penerima berikut ini akan menerima PKH 2022 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: BPNT hingga PKH Masih Cair Desember Ini, Buruan Cek Penerima Bansos Cukup Pakai KTP dan HP

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online agar Dapat Bansos Kemensos Tahun 2023, Ada Bantuan PKH dan BPNT

Masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa langsung mencairkan PKH 2022 di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat wajib membawa dokumen penting pada saat pencairan PKH 2022, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat bisa melakukan cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan melakukan cek penerima, masyarakat bisa memastikan kembali apakah sudah terdaftar atau belum menjadi penerima PKH 2022 di bulan Desember ini.

Baca Juga: Daftar Kategori Bansos yang Masih Cair Desember 2022, KPM Terdata DTKS Bisa Dapat PKH, BPNT dan BLT BBM

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP.

- Setelah itu, silakan untuk mengisi data tempat tinggal mulai dari Provinsi hingga Desa.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2023 Online, Siapkan KTP dan KK tuk Dapatkan Bansos Tahun Depan

- Masyarakat juga perlu mengisi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Perhatikan kode verifikasi yang tertera, kemudian masukkan kode verifikasi pada kolom pengisian yang telah disediakan.

- Jika sudah, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat, jika data telah sesuai akan segera muncul pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak menjad penerima PKH 2022 di bulan Desember ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler