Bansos KPARJ Rp1.200.000 Mulai Cair secara Tunai Melalui ATM Bank DKI, Khusus yang Memenuhi Syarat Ini

18 Desember 2022, 19:53 WIB
Simak syarat penerima KPARJ yang cair di bulan Desember 2022 /Instagram @dkijakarta

PR DEPOK – Bansos KPARJ Rp1.200.000 mulai cair secara tunai melalui ATM Bank DKI kepada para penerima.

Bansos KPARJ Rp1.200.000 ini merupakan bentuk bantuan sosial kepada anak dan remaja yang tercatat sebagai warga DKI Jakarta.

Bansos KPARJ Rp1.200.000 yang diberikan kepada anak dan remaja tersebut berasal dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca Juga: Penyaluran BPNT Cair Lagi 2023 bagi Masyarakat Miskin? Simak Cara Cek Nama Penerimanya di Link cekbansos.kemen

Diharapkan dengan bantuan sosial ini diharapkan bisa mengurangi beban anak dan remaja yang menderita akibat orang tua dan wali meninggal karena terkonfirmasi positif covid-19.

Jadi, bagi para penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) sudah dapat mencairkannya secara tunai melalui ATM Bank DKI.

Namun harus diketahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pencairan bansos KPARJ Rp300.000 seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta berikut ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo untuk 19 Desember 2022: Ada Pesan Penting

1. Penerima bansos KPARJ merupakan anak dari orang tua dan wali yang meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19

2. Memiliki identitas kependudukan di wilayah DKI Jakarta

3. Wajib berdomisili di Jakarta

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Gratis Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 dengan Desain yang Menawan

4. Secara ekonomi berasal dari keluarga tidak mampu

5. Terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bansos KPARJ kepada para penerima dengan nominal sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Cairkan Dana BSU 2022 di Kantor Pos dan Cek di Aplikasi Pospay

Khusus penyaluran di bulan ini sebesar Rp1.200.000, merupakan akumulasi dari penyaluran bansos KPARJ untuk periode September hingga Desember 2022.

Pemberian bantuan ini telah mengacu pada Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, kepada warga DKI Jakarta.

Jika para penerima bansos KPARJ mengalami kehilangan kartu ATM, disarankan agar segera melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Berakhir, Segera Cek Penerima BSU 2022 Lewat Aplikasi Pospay untuk Bisa Dapatkan Kode QR Pencairan

Setelah kartu ATM berhasil diblokir, silakan langsung menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.

Sedangkan, jika masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin).

Bisa juga melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah atau datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.**

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler