Bagaimana Cara Ambil Buku Tabungan dan ATM KJP Plus Bagi Penerima Baru? Begini Mekanismenya

5 Januari 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi - Cara ambil buku tabungan KJP Plus bagi penerima baru.* /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay. /

PR DEPOK- Bagaimana cara ambil buku tabungan dan ATM KJP Plus bagi penerima baru?.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme pengambilan buku tabungan dan ATM KJP Plus. Baca artikel ini hingga selesai.

Seperti yang kita tahu, pencairan KJP Plus Tahap II bulan Januari 2023 sudah mulai disalurkan sejak tanggal 2 Januari 2023.

Baca Juga: Tetap Ngotot, Bharada E Sebut Ferdy Sambo Memintanya untuk Bunuh Brigadir J Bukan Hajar

Tak heran banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang pengambilan buku tabungan dan ATM KJP Plus.

Berdasarkan keterangan dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, pengambilan buku tabungan dan ATM KJP Plus bagi penerima baru bisa diambil di Bank DKI.

Tapi pengambilan tersebut disesuaikan dengan jadwal yang disampaikan oleh pihak sekolah. Jadi masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hingga waktunya tiba.

"Selamat pagi. Pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus bagi penerima baru dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI. Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah. Mohon ditunggu," jelas P4OP Dinas Pendidikan Jakarta di kolom komentar.

Baca Juga: Kapan BPNT Januari 2023 Cair? Ini Estimasi Jadwal dan Informasi Terbaru

Sembari menunggu jadwal, yuk lakukan cek status penerima KJP Plus Tahap II di situs kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus.

Berikut cara cek penerima KJP Plus Tahap II: 

• Buka link kjp.jakarta.go.id di browser atau Google

• Kemudian login, masukkan nomor NIK

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta per Tahun

• Lalu pilih tahun pencairan "2022"

• Masukkan jenis tahapnya "Tahap II"

• Terakhir klik "Cek".***

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2023, Siapkan HP dan NIK Anda

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News, klik di sini

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: instagram @upt.p40p

Tags

Terkini

Terpopuler