PR DEPOK – Program Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran tahap 1 di tahun 2023.
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023 harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa Kartu Prakerja 2023 akan kembali dilanjutkan.
Baca Juga: Bansos Januari 2023 yang Sedang Cair, Cek Daftarnya di Sini dan Segera Cairkan
Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja 2023 akan dilanjutkan dengan skema normal alias offline.
Untuk itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin daftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
Di tahun 2023 ini, Kartu Prakerja kembali dilanjutkan dengan target hingga 1 juta penerima.
Pada tahapan awal Kartu Prakerja ini, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target 595.000 orang.
Sedangkan pemerintah akan kembali mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp1,7 triliun dengan target 405.000 orang.
“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal, sekali lagi skemanya bukan semi bansos tetapi skema normal,” ujar Airlangga Hartanto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube PerekonomianRI pada Senin, 9 Januari 2023.
Selain itu, besaran bantuan yang akan diterima peserta Kartu Prakerja juga mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per orang dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang dibayar satu kali, dan insentif survei sebanyak Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Lebih lanjut, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan yang sebelumnya 6 jam kini menjadi 16 jam.
Lantas apa saja syarat program Kartu Prakerja? Simak, berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023:
Baca Juga: BPUM Batal Cair, Penerima Tetap Dapat BLT Rp600.000 di Tahun 2023 Cukup Pakai KTP dan Login Link Ini
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan
3. Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Drama Island Episode 5: Apakah Van Benar-benar Membunuh Won Mi Ho?
4. Bukan pejabat negara, anggota DPR, ASN, TNI, anggota Polri, kepala desa atau perangkat desa dan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam satu KK.***