PKH Ibu Hamil Februari Kapan Cair? Pastikan Namamu Terdaftar saat Dicek di Sini

1 Februari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi - Pastikan namamu terdaftar sebagai penerima bansos di link berikut agar bisa mendapatkan PKH ibu hamil Februari yang cair hingga Rp750.000. /Freepik/

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil kapan akan cair? Simak informasi lengkapnya pada artikel ini.

Sejumlah bansos diperkirakan cair kembali di bulan Februari ini, salah satunya PKH bagi masyarakat kategori ibu hamil.

Diketahui bersama, PKH merupakan bansos yang hanya bisa didapatkan oleh kategori masyarakat tertentu.

Baca Juga: Daftar Bansos Februari yang Siap Disalurkan Pemerintah, BPNT dan PKH Cair Hari Ini?

Selain ibu hamil, PKH juga bisa didapatkan oleh masyarakat kategori balita, lansia, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), serta penyandang disabilitas berat.

Sesuai dengan namanya, masyarakat yang berhak menerima PKH ibu hamil ini ialah masyarakat ibu hamil.

Namun, tidak semua ibu hamil berhak mendapatkan PKH ibu hamil, tetapi hanya ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua saja yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ibu hamil yang ingin mendapatkan PKH ibu hamil wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: PKH 2023 Februari Cair Hari Ini? BLT Ibu Hamil hingga Lansia Segera Tersalurkan, Segini Nominalnya

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, PKH ibu hamil bisa langsung dicairkan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Nominal PKH ibu hamil yang cair di tahun 2023 ini yaitu sebesar Rp3 juta.

Namun, PKH ibu hamil hanya dapat dicairkan setiap tahap sebesar Rp750.000.

Penyaluran PKH ibu hamil ini dilakukan dalam empat tahap. Tahap 1 berlangsung Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Lansia Februari 2023 Online lewat HP, Uang Tunai Rp600.000 Siap Cair Bulan Ini

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat wajib memastikan ulang apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH ibu hamil atau belum.

Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH ibu hamil secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat yang namanya akan dicek.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

Baca Juga: Diguyur Hujan, 21 Ruas Jalan di DKI Jakarta Tergenang Banjir

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan ulang kode verifikasi pada kolom yang disediakan.

- Kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Sistem akan segera memproses dan mencocokkan data yang dikirim dengan data di DTKS Kemensos.

Apabila data sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan bahwa Anda telah berstatus sebagai penerima PKH ibu hamil di tahun ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler