PKH 2023 Februari Kapan Cair? Uang Tunai Rp750.000 Langsung Cair jika Syarat Ini Terpenuhi

9 Februari 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi – PKH 2023 bulan Februari segera cair, cek nama penerima bantuan uang tunai Rp750.000 di sini. /Antara/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 Februari cair kapan? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

PKH yang merupakan salah satu bansos reguler dari pemerintah dikabarkan siap untuk kembali disalurkan di bulan Februari ini.

Mengacu pada jadwal yang berlaku, PKH tahun 2023 ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Terima PKH 2023 Februari? Uang Tunai Rp600.000 Siap Cair untuk Masyarakat Ini

Adapun penyaluran PKH periode tahap 1 saat ini tengah berlangsung dan diperkirakan berakhir Maret mendatang.

Selanjutnya PKH akan kembali disalurkan di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Meski belum diketahui kapan pastinya bansos ini cair, kemungkinan besar PKH Februari bakal cair dalam waktu dekat.

Terdapat sejumlah syarat yang wajib masyarakat penuhi apabaila ingin menjadi penerima PKH.

Baca Juga: BPNT 2023 Februari Cair Hari Ini? Pahami Syarat dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp200.000 di Sini

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi masyarakat calon penerima PKH adalah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya PKH.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang berfungsi sebagai alat pencairan PKH.

Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi bank penyalur yang di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Akses pip.kemdikbud.go.id di Sini, Input NISN dan NIK untuk Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023

Perlu diketahui, tidak semua masyarakat akan menerima PKH. Selain wajib terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang akan menerima bantuan ini terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Jadwal KUR BRI 2023 Kapan Dibuka di Sini

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Buka? Simak Info Terbaru dan Tabel Angsuran Plafon Rp50 Juta Tanpa Jaminan

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online lewat link resmi pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan melakukan cek nama penerima, masyarakat dapat mengetahui apakah telah berstatus sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat HP, komputer maupun perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Lagu Terbaik untuk Rayakan Valentine, Ada Populer hingga Jazz

- Setelah link cekbansos.kemensos.go.id terakses, isi data tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kota, Kecamatan, serta Desa.

- Berikutnya isi juga nama lengkap masyarakat. Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan.

- Kirim data dengan klik 'CARI DATA', kemudian tunggu beberapa saat.

Baca Juga: PKH 2023 Kapan Cair di Jawa Barat? Simak Bocoran Jadwal Beserta Nama Penerima

Tunggu sampai muncul notifikasi di layar HP Anda yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler