PKH Cair Tahun 2023: Informasi Terbaru Mengenai Jadwal Pencairan Bantuan Sosial bagi Penerima Manfaat

16 Februari 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi - Begini cara cek penerima bansos PKH Tahap 1 Februari 2023. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Setiap tahun, jadwal pencairan PKH diatur oleh pemerintah, termasuk untuk tahun 2023.

Bagi keluarga penerima manfaat, informasi terbaru mengenai jadwal pencairan bantuan sosial ini sangat penting untuk dipahami.

Baca Juga: Umumkan Kabar Baik, Aktor The Glory Heo Dong Won akan Menikah dengan Kekasihnya yang Non Selebriti

Menurut informasi yang diperoleh, jadwal pencairan PKH tahun 2023 akan dilakukan beberapa tahap dalam setahun.

Rencananya jika berkaca pada penyaluran tahun lalu, pencairan pertama akan dilakukan pada awal tahun, yaitu pada bulan Januari hingga Maret.

Kemudian, pencairan kedua direncanakan akan dilakukan pada bulan April hingga Juni, dan pencairan ketiga pada bulan Agustus hingga Oktober.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Lengkapi Persyaratan Pinjaman di kur.bri.co.id, Dapatkan Kredit hingga Rp500 Juta

Terakhir, pencairan keempat dilakukan pada bulan November hingga Desember.

Namun, jadwal pencairan PKH tahun 2023 masih bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sebagai keluarga penerima manfaat PKH, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerima bantuan sosial ini.

Baca Juga: Info Bansos PKH 2023: Cara Daftar Online, Nominal Bantuan, Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pertama-tama, pastikan data yang dimiliki selalu valid dan terkini.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan cek di situs link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek di situs link cekbansos.kemensos.go.id secara online untuk PKH 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos berikut ini.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Anda Ketahui, Khususnya bagi Pelaku UMKM

1. Akses situs link cekbansos.Kemensos.go.id melalui browser ponsel atau laptop.

2. Gunakan KTP saat memasukkan informasi pribadi.

3. Isikan alamat rumah pada kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan detail KTP.

Baca Juga: Penuhi Syarat KUR BRI 2023 untuk Pengajuan Pinjaman Mencapai Rp50 Juta

5. Masukkan rangkaian kode huruf yang sesuai dengan gambar.

6. Jika kode salah atau kurang jelas, klik 'Refresh' untuk mendapatkan huruf kode baru.

7. Klik 'Cari Data'.

Kemudian muncul hasil pencarian, jika data terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, muncul informasi nama penerima, umur dan berbagai jenis bansos dari Kemensos 2023.

Baca Juga: Mbappe Ngaku Seharusnya Tak Bermain saat Lawan Bayern Munchen, Kenapa?

Selanjutnya, pastikan 'Status (YA)' ada di kolom PKH, yang menandakan bahwa KPM telah memenuhi persyaratan untuk mendapat bantuan PKH.

Selain itu, pastikan bahwa nomor rekening bank yang digunakan untuk menerima bantuan sosial PKH adalah milik keluarga penerima manfaat.

Jangan memberikan nomor rekening milik orang lain, karena hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah dan bahkan penyalahgunaan dana.

Pasalnya, PKH ini biasanya dicairkan oleh Kemensos melalui BRI, BNI, BTN atau Mandiri.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Pilihan Terbaik untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis Anda, Terutama untuk Pelaku UMKM

Selanjutnya, penting untuk memanfaatkan bantuan sosial PKH secara bijak.

Gunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup yang benar-benar diperlukan, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Hindari menggunakan bantuan sosial ini untuk membeli barang-barang yang tidak penting atau berlebihan.

Jadwal pencairan PKH tahun 2023 belum resmi diumumkan oleh pemerintah, namun direncanakan akan dilakukan beberapa tahap dalam setahun.

Baca Juga: Mbappe Ngaku Seharusnya Tak Bermain saat Lawan Bayern Munchen, Kenapa?

Bagi keluarga penerima manfaat, pastikan data yang dimiliki selalu valid dan terkini, serta memanfaatkan bantuan sosial PKH secara bijak.

Semoga bantuan sosial PKH dapat membantu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler