Akses Link Ini untuk Cek Nama Penerima PKH 2023 secara Online di HP, Bantuan Rp750.000 Siap Cair

21 Februari 2023, 21:30 WIB
Masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH 2023 secara online di HP, simak caranya di sini. /Tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK – Cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 secara online dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengetahui apakah berhak mendapatkan PKH atau tidak dengan melakukan cek nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Tenang saja, masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH ini cukup dengan menggunakan HP.

Baca Juga: Apakah PIP Kemdikbud 2023 Sudah Cair? Segera Buka Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan

Diketahui bersama, PKH merupakan salah satu bansos yang rutin disalurkan pemerintah di setiap tahunnya.

Tentunya, hanya masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang berhak menerima bansos PKH ini.

Adapun syarat utama yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang menjadi acuan pemerintah selama berlangsungnya proses penyaluran PKH dan bansos lainnya.

Baca Juga: Apa Hari Kepanduan Sedunia yang Diperingati 22 Februari? Ini Sejarah dan Bedanya dengan Hari Pramuka

Masyarakat bisa segera melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan PKH.

Mengacu pada skema penyaluran yang berlaku, di bulan Februari ini tengah berlangsung penyaluran PKH tahap 1.

Sebagai informasi, penyaluran PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun di mana setiap tahapnya berlangsung tiga bulan.

Periode penyaluran PKH tahap 1 ini telah berlangsung sejak Januari dan diperkirakan berakhir pada Maret mendatang.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023: Syarat, Suku Bunga, Limit, dan Jangka Kredit

Penyaluran PKH akan kembali berlanjut di tahap 2 pada April hingga Juni, kemudian tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH dengan nominal yang beragam, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: 5 Shio yang Akan Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2023, Andakah Salah Satunya?

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Kapan PKH Depok 2023 Cair? Cek Segera Bocorannya di sini

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa langsung melakukan pencairan PKH Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang berstatus sebagai bank penyalur bantuan ini.

Sebelum melakukan pencairan, silakan untuk mengecek kembali apakah berhak menjadi penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek penerima bantuan ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan KTP masyarakat dan juga HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 8 Tanda Anda Berada dalam Hubungan Langka yang Bisa Bertahan Seumur Hidup

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP masyarakat.

- Berikutnya masyarakat wajib mengisi data tempat tinggal dani juga nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi pada kolom pengisian yang disediakan.

- Jika sudah melakukan verifikasi, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film dan Drama Korea yang Tayang di Maret 2023, Ada The Glory Season 2 dan Kill Boksoon

Setelah data diproses sistem, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan apakah masyarakat berhak mendapatkan PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler