PR DEPOK - Simak artikel ini sampai akhir untuk mendapatkan informasi BLT Penyandang Disabilitas 2023 yang akan cair dan pastikan nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
BLT Penyandang Disabilitas 2023 sama dengan bansos lainnya yang akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp2,4 juta per tahun, dan disalurkan secara bertahap Rp600.000.
Pastikan Anda telah dinyatakan sebagai penerima BLT Penyandang Disabilitas 2023 dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id. Bagi yang belum terdaftar silahkan untuk daftar ke DTKS atau bisa melalui RT, RW, dan Kelurahan.
BLT Penyandang Disabilitas 2023 salah satu kategori dari bansos PKH yang disalurkan pemerintah setiap tahunnya.
Hingga saat ini Bansos PKH 2023 masih belum cair, mengenai tanggal sebenarnya belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah tapi melihat jadwal yang ditentukan tahun lalu bansos BLT Penyandang Disabilitas ini akan disalurkan 4 kali tahapan dalam tiga bulan sekali.
Tahap 1 akan disalurkan bulan Januari, Februari dan Maret.
Tahap 2 akan disalurkan bulan April, Mei dan Juni.
Baca Juga: PKH 2023 untuk Tahap 1 Sudah Cair di Kantor Pos Bulan Ini? Begini Penjelasannya
Tahap 3 akan disalurkan bulan Juli, Agustus, dan September.
Tahap 4 akan disalurkan bulan Oktober, November dan Desember.
Untuk mengetahui nama penerima bansos PKH 2023 silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id seperti cara ini yang dilansir oleh PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber.
Pertama-tama masuk situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP Anda.
Baca Juga: Segera Dibuka! Simak Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 dan Cara Daftarnya di Sini
Input lokasi domisili seperti Provinsi, Kelurahan, Kabupaten, Kecamatan, dam Desa sesuai dengan KTP.
Masukan Nama Lengkap dan masukan kode Captcha ke kotak yang tersedia.
Pilih Cari Data dan tunggu hingga layar memunculkan keterangan tentang Nama Lengkap, Usia, dan Jenis Bansos yang terdaftar.
PKH Disabilitas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial (bansos).
Cara daftar PKH disabilitas sendiri terbilang mudah. Peserta harus mencalonkan diri terlebih dahulu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Hal itu berfungsi untuk memastikan bahwa penyaluran dana bansos tepat sasaran kepada kelompok yang berhak.
Demikianlah informasi mengenai BLT Penyandang Disabilitas yang wajib Anda ketahui.***