Cara Daftar DTKS dan Usulkan PKH Maret 2023, Cukup Pakai KTP dan KK via Aplikasi Cek Bansos

9 Maret 2023, 22:08 WIB
Simak penjelasan tentang cara daftar DTKS serta mengusulkan PKH bulan Maret 2023, bisa di aplikasi Cek Bansos. /Kemensos/

PR DEPOK - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar bisa sekaligus usulkan bansos Program Keluarga Harapan) PKH ternyata masih bisa dilakukan bulan Maret 2023.

Cukup pakai KTP dan KK, daftar DTKs dan usulkan PKH bulan Maret 2023 bisa dilakukan secara online via aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar DTKS dan usulkan bansos PKH bulan Maret 2023 dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan bansos tersebut di bulan-bulan berikutnya.

Sebelum daftar DTKS da usulkan PKH pada bulan Maret 2023, perlu diketahui sebelumnya syarat agar bisa menerima bansos tersebut agar tidak kadung mendaftar namun tak layak menerima.

Baca Juga: Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan Aman

Berikut syarat atau kriteria penerima PKH 2023 yang perlu diketahui sebelum daftar dan usulkan di DTKS

- WNI dan memiliki KTP

- Bukan anggota TNI, Polri, ASN atau aparatur negara lain

- Tergolong ke dalam masyarakat kategori miskin atau rentan miskin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok 10 Maret 2023: Transformasi dalam Hidup akan Berdampak pada Karier

- Terdampak oleh pandemi dan kehilangan mata pencaharian (PHK atau kebangkrutan usaha)

Barulah, masyarakat kategori di atas bisa melakukan daftar DTKS untuk mengusulkan bansos PKH pada bulan Maret 2023.

Cara daftar DTKS dan usulkan PKH di bulan Maret 2023 selengkapnya bisa disimak berikut.

Cara daftar dan usulkan bansos PKH 2023

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius Besok 10 Maret 2023: Keberuntungan Menghampiri, Uang Berlimpah

1. Download Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store/Apps Store di HP(handphone)

2. Buka Aplikasi kemudian pilih 'Buat Akun Baru'

3. Isi data diri lengkap diminta sesuai KTP

4. Input NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang disediakan

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH 2023 Segera Cair di Kantor Pos, Disalurkan dengan 3 Skema, Cek Penerima Di Sini

5. Pilih alamat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa domisili sesuai dengan KTP

6. Upload dua buah foto yakni; foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP yang data KITAS-nya terlihat jelas, lalu lampirkan

7. Klik 'Buat Akun Baru' konfirmasi registrasi akun

8. Setelahnya, buka aplikasi kembali, kemudian klik 'Daftar Usulan' untuk mengusulkan kategori bansos

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Besok 10 Maret 2023: Hati-Hati di Lingkungan Kerjamu

9. Masukan data diri sesuai yang diminta

10. Pilih bansos PKH lalu klik jenis/kategori bansos misal; BLT Ibu Hamil atau BLT Balita

11. Data akan diproses, diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos dan Dukcapil setempat agar nantinya ditetapkan sebagai KPM bansos PKH jika memenuhi standar.

Saat hendak mengusulkan bansos PKH pada bulan Maret 2023 perlu diketahui bahwa ada beberapa kategorinya yang dibagi berdasarkan BLT.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Ditutup, Ini Tanda Peserta Lolos Seleksi

Total, ada 7 kategori PKH yang bisa diusulkan berupa BLT yang bisa disimak rinciannya berikut.

- BLT Ibu Hamil: Rp 3 Juta/tahun per KPM

- BLT Balita: Rp 3 Juta/tahun per KPM

- BLT Lansia: Rp 2,4 Juta/tahun per KPM

Baca Juga: Dalam Proses Seleksi Prakerja Apa Artinya? Berikut ini Penjelasannya

- BLT Disabilitas: Rp 2,4 Juta/tahun per KPM

- BLT Siswa SMA: Rp 2 Juta/tahun per KPM

- BLT Siswa SMP: Rp 1,5 Juta/tahun per KPM

- BLT Siswa SD: Rp 900.000/tahun per KPM

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Sakit Telinga karena Flu, Pijat Daerah Ini

Itulah mekanisme atau cara daftar DTKS dan usulkan PKH pada bulan Maret 2023 cukup dengan KTP dan KK via Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler