Cek Status Bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT via cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Caranya

10 Maret 2023, 14:26 WIB
Berikut cara cek status bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Maret 2023 /Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Ayo cek statusmu sebagai penerima bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id agar bisa memperoleh manfaat bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT hingga Rp2,4 juta.

Seperti diketahui, Kemensos telah menjelaskan tentang skema terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT kali ini.

Skema terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT akan memudahkan bagi KPM dalam menerima bansos.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49? Simak Tanda Lolos Seleksi dan Cara Cek Penerima di prakerja.go.id

Bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT rencananya akan didistribusikan melalui Himbara.

Penyaluran bansos melalui Himbara memiliki batas waktu. Anda harus segera melakukan pengambilan.

Hal ini disebabkan, bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT yang tidak diambil sesuai ketentuan jadwal akan dialihkan melalui Kantor Pos.

Akibatnya, penyaluran bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT bisa saja mengalami antrian sehingga akan terhambat.

Baca Juga: Link Nonton The Glory Season 2 yang Resmi Tayang Hari Ini, Misi Balas Dendam Moon Dong Eun Berhasil?

Bansos akan bisa diambil melalui Himbara jika anda dinyatakan sah sebagai KPM penerima bansos PKH dan BPNT.

Berikut ini cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 2023 dan BPNT anda via cekbansos.kemensos.go.id.

- Pertama kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih isian setiap data wilayah dari nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Pencairan BPNT 2023 Berupa Uang atau Sembako? Jangan Lupa Ada Dokumen yang Perlu Dibawa ke Kantor Pos

- Kemudian nama yang dimasukan harus sesuai dengan yang tertera pada KTP penerima.

- Ketikkan empat huruf kode verifikasi flat ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.

- Klik tombol CARI DATA

Setelah langkah-langkahnya dilakukan, sistem kemudian akan mencari status PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda diinputkan. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler