Cara Cek Bansos BPNT 2023 Online Lewat HP Pakai KTP

12 Maret 2023, 16:25 WIB
Sudah cair! Cara cek bansos BNPT 2023 online pakai HP lewat cekbansos.kemensos.go.id /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK- Penyaluran BPNT 2023 sudah mulai disalurkan kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Tapi sayangnya besaran dana BPNT 2023 hanya dapat diterima KPM hanya sebesar Rp400.000 bukan Rp600.000.

Jadi pencairan tersebut merupakan penyaluran rapelan BPNT 2023 di bulan Januari dan Februari saja.

Baca Juga: Udara Panas Jakarta Buat BLACKPINK Kepanasan saat Konser di GBK

Dana BPNT 2023 dapat diambil secara tunai di PT Pos Indonesia (Kantor Pos) dan sejumlah Bank Himbaran (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

Namun perlu diketahui, pencairan masih dilakukan secara bertahap sehingga masih banyak penerima yang belum mendapatkan dana BPNT 2023.

Baca Juga: Liga Inggris Manchester United vs Southampton: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, Line-Up,Link Streaming Hari Ini

Untuk memastikan apakah Anda sudah bisa mendapatkan bantuan tersebut, KPM bisa melakukan cek penerima BPNT 2023 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek bansos BPNT 2023 online lewat HP

Baca Juga: Liga Inggris Manchester United vs Southampton: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, Line-Up,Link Streaming Hari Ini

1. Siapkan KTP.

2. Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat HP di browser.

3. Kemudian masukkan wilayah penerima BPNT 2023 sesuai instruksi dan data dari KTP, seperti provinsi, Kota/Kabupaten dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 13 Maret 2023: Aquarius Lakukan Percakapan Jujur, Pisces Alami Waktu yang Sulit

4. Lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP di bagian "Nama PM (Penerima Manfaat).

5. Jangan lupa masukkan kode captcha 6 huruf, perhatikan besar kecilnya baik-baik jangan sampai salah.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2023 Online Lewat HP dengan Mudah Pakai KTP dan KK

6. Terakhir klik 'Cari Data'

Nanti secara otomatis akan keluar status penerima. Jika terdaftar akan ada tulisan berupa nama KPM, umur, jenis bansos, status, keterangan, dan periode pencairan.***

Editor: Tuti Riyanti

Tags

Terkini

Terpopuler