PKH 2023 Tahap 1 Cair Bulan Ini untuk Ibu Hamil hingga Balita, Cek Penerima Bansos Pakai Nama KTP

15 Maret 2023, 18:40 WIB
PKH 2023 tahap 1 sedang cair untuk ibu hamil hingga balita, berikut cara cek nama penerima bansos pakai nama KTP. /ANTARA/Asep Fathulrahman//

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 cair untuk ibu hamil hingga lansia, simak cara cek nama penerima bansos cukup pakai nama KTP pada artikel ini.

Masyarakat masih bisa mendapatkan sejumlah bansos yang cair di bulan Maret ini, salah satunya PKH.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, penyaluran PKH ini berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahap, penyaluran bansos ini berlangsung tiga bulan.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Estimasi Pembukaan, Syarat, Jenis Pinjaman, Suku Bunga, Limit Kredit dan Jangka Waktu

Penyaluran PKH periode tahap 1 telah berlangsung sejak Januari dan diperkirakan berakhir Maret ini.

Setelah penyaluran untuk periode tahap 1 berakhir, masyarakat bisa kembali mencairkan PKH periode tahap 2 pada April hingga Juni, lalu tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Perlu diingat, hanya terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH, mulai dari ibu hamil hingga balita, berikut rinciannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 1 Mulai Cair, Ambil Bantuan Uang Tunai Rp225.000 hingga Rp750.000 di Sini

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Resmi Cair, PKH dan BPNT Maret 2023 Bisa Diambil di Kantor Pos Cukup Bawa Dokumen Ini

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di tahun ini akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos lainnya, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran PKH ini akan dilakukan melalui Kantor Pos dan bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Cair Rp750.000 untuk Kategori Ini, Cek Penerimanya Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara itu penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kesulitan menjangkau Bank Himbara bisa mengambil PKH di Kantor Pos terdekat.

PT. Pos Indonesia mengatakan akan menyalurkan PKH ini melalui tiga metode. Pertama, masyarakat akan mendapatkan jadwal untuk mencairkan bantuan ini, apakah sesi pagi atau sesi sore.

Berikutnya, penyaluran PKH akan dilakukan melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 16 Maret 2023: Berpikirlah Positif, Keuangan Stabil!

Terakhir, bagi masyarakat yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan PKH yang disalurkan secara door to door.

Masyarakat bisa langsung mengambil PKH di Bank Himbara maupun Kantor Pos dengan menyiapkan dokumen penting, seperti KTP, KK, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun sebelumnya, pastikan kembali bahwa nama masyarakat telah terdaftar sebagai penerima PKH. Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima bansos secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Horoskop Capricorn Besok Kamis, 16 Maret 2023: Karier Anda Menunjukan Kesuksesan Besar, Nikmati Hari Esok

- Siapkan KTP dan HP, kemudian buka browser HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Silakan isi data tempat tinggal beserta nama lengkap masyarakat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di KTP.

- Perhatikan kode verifikasi berupa delapan huruf kecil yang dipisahkan spasi, lalu ketik ulang kode tersebut pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Apabila seluruh data telah terisi dengan benar, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Bantuan Mudik Gratis Naik Kereta Api Tahun 2023 dari Gubernur Jawa Tengah Ada Lagi! Cek Jadwal dan Syarat

Masyarakat akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan apakah nama masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler