Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos PKH di Kemensos, KPK Cekal Enam Orang ke Luar Negeri

16 Maret 2023, 09:37 WIB
Ada dugaan korupsi bansos di Kemensos. /pixabay/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah enam orang tersangka.

Pencekalan ini buntut dari kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) besar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika pencekalan terhadap para tersangka ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan lembaga anti korupsi.

Baca Juga: Tes IQ: Gunakan Logika tuk Pecahkan Teka-teki Super Sulit Ini, dari 5 Orang Cerdas Hanya 1 yang Bisa

Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan nama-nama yang dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri.

Namun, terdapat salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal yang diduga atas nama M Kuncoro yang saat ini sudah berstatus tersangka.

“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Live Streaming BRI Liga 1 Pekan ke 31, Ada Big Match Bali United vs Madura United

Pencekalan terhadap enam orang tersangka ini dilakukan agar mempermudah penyidik jika nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

“Pertimbangan cegal ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” paparnya.

Lebih lanjut, Ali juga menambahkan jika pengajuan pencegahan nini dimintakan selama enam bulan terhitung sampai Juli 2023.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis 2023? Cek Persyaratan dan Cara Daftar Online di Aplikasi Resmi

KPP telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler