PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos masih memberikan bantuan sosial PKH dan BPNT kepada masyarakat yang sudah terdaftar pada Keluarga Penerima Manfaat.
Diketahui PKH tahap 1 dan BPNT masih cair hingga akhir Maret 2023 jadi masyarakat segera melakukan pengecekan apakah termasuk penerima atau tidak.
PKH tahap 1 dan BPNT sudah dicairkan kepada sejumlah penerima yang sudah terdaftar pada DTKS.
Baca Juga: Swiss Menang Telak 5-0 Melawan Belarus, Renato Steffen Cetak Hattrick
Bagi masyarakat yang akan melakukan pengecekan bisa melalui situs resmi kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan sosial ini penerima hanya mendapatkan uang sejumlah Rp400.000 dana ini merupakan gabungan dari Januari dan Februari.
Kemudian PKH tahap 1 ini car dengan nominal yang berbeda, tergantung kategori penerima manfaat diantaranya:
Baca Juga: Prediksi Arema FC vs Bali United di BRI Liga 1: Jadwal, Preview Head to Head
Lansia dan Disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahapan.
Ibu hamil dan balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahapan.
Kemudian anak Sekolah SD,SMP, dan SMA mendapat dana bantuan sebesar Rp250.000, Rp 375.000, dan Rp500.000 pada setiap tahapannya.
Baca Juga: Informasi Lengkap Cara Cek, Syarat, Kategori dan Besaran Dana Bansos PKH Anak Sekolah Maret 2023
Bagi masyarakat yang akan melakukan pengecekan penerima bansos PKH tahap 1 dan BPNT pada akhir Maret ini bisa disimak disini:
Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah muncul isi data sesuai wilayah domisili KTP.
Isi data lengkap sesuai penerima KTP.
Isi kode captcha pada kolom.
Cek dan klik Cari Data.
Nantinya sistem akan memindai data yang telah diisi dan akan keluar data sebagai penerima bansos.
Jika datanya tidak sesuai maka data yang keluar pada sistem pun tidak akan ada melainkan tidak ada keterangan apapun.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2023 Live Race: Preview dan Link Live Streaming Acaranya
Maka dari itu masyarakat cek datanta agar mengisi data sesuai dengan yang tertera pada kolom pengisian data.
Berikut langkah cek PKH tahap 1 dan BPNT yang cair hingga akhir Maret 2023 yang sesuai data dengan DTKS dari Kemensos.***