PKH 2023 Tahap 2 April Cair di Tanggal Ini, Berikut Cara Cek Nama Penerima Bansos Modal KTP dan HP

5 April 2023, 18:30 WIB
Simak estimasi pencairan PKH 2023 April tahap 2 beserta cara cek nama penerima bansos modal KTP dan HP di sini. /Kemensos/

PR DEPOK – Simak estimasi tanggal pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 beserta cara cek nama penerima bansos pada artikel ini.

 

PKH merupakan satu dari beberapa bansos yang dijadwalkan cair kembali di bulan April ini.

Apabila menilik jadwal yang tengah berjalan, di bulan April ini akan berlangsung penyaluran PKH 2023 periode tahap 2.

Baca Juga: PKH 2023 Siap Cair Lagi April untuk Lansia hingga Ibu Hamil, Ambil Bantuanmu Sekarang di Sini

Sebagai informasi, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap oleh pemerintah selama setahun di mana setiap tahapnya berlangsung tiga bulan.

Masyarakat diperkirakan sudah dapat mencairkan PKH tahap 2 mulai awal bulan April ini hingga akhir Juni nanti.

 

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH tentunya wajib memenuhi semua syarat yang berlaku.

Adapun syarat utama apabila ingin mendapatkan PKH ini dengan mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka?

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat terdata di data pemerintah sebagai penerima PKH dan bansos reguler lainnya.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mencairkan PKH ini di Kantor Pos dan juga Bank Himbara bersamaan dengan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen penting saat mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara, seperti KTP, KK, Kartu Sembako, dan surat undangan.

Perlu dicatat, tidak semua masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH ini.

Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2023 di dikdin.bkn.go.id

Pemerintah telah menetapkan tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA).

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai yang cair dengan nominal beragam, berikut perinciannya:

 

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Info Link Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2023, Jadwal Keberangkatan dan Rutenya

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Cara Membuat Fruit Ice Cube, Minuman Segar yang Cocok Disajikan Saat Berbuka Puasa

Untuk memastikan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima bansos ini secara online terlebih dahulu melalui link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan KTP untuk proses verifikasi data dan juga HP yang memiliki jaringan internet untuk login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Berikutnya masyarakat perlu mengisi data tempat tinggal yang mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa pada bagian “Wilayah PM”.

- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP pada bagian “Nama PM”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 6 April 2023: Yakin dengan Keputusanmu, Usaha Pasti Sukses

- Terdapat kode verifikasi berupa enam huruf kecil, lalu masukkan kode tersebut pada kotak pengisian kode.

- Kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Apabila data yang dimasukkan masyarakat sesuai maka akan muncul notifikasi “YA” yang berarti telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler