PKH Ibu Hamil dan Balita 2023 Cair Kapan? Penuhi Syarat Ini untuk Dapatkan Uang Tunai Rp750.000

14 April 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi - Ibu hamil dan balita wajib memenuhi syarat berikut ini jika ingin dapatkan PKH dengan nominal mencapai Rp750.000. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Kapan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk ibu hamil dan balita cair? Simak informasinya beserta syarat untuk dapatkan uang tunai Rp750.000 pada artikel ini.

 

PKH dikabarkan masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Seperti diketahui, masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH di antaranya ibu hamil dan juga balita.

Baca Juga: PKH 2023 April Cair Berapa? 7 Kategori Masyarakat Berikut Bakal Terima Bansos Bulan Ini

Masyarakat golongan ibu hamil dan balita ini akan menerima PKH berupa uang tunai senilai Rp3 juta yang dapat dicairkan setiap triwulan senilai Rp750.000.

Selain ibu hamil dan balita, terdapat kategori masyarakat lainnya yang juga berhak menerima PKH ini, berikut penjelasannya:

 

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Dana BPNT 2023 April Senilai Rp200.000 Langsung Cair jika Namamu Terdaftar di Sini, Buruan Cek Sekarang

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

 

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, masyarakat akan mendapatkan PKH periode tahap 2 mulai bulan April ini hingga Juni mendatang.

Terdapat salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi jika ingin menjadi penerima PKH, yakni dengan mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos ini di DTKS Kemensos.

Baca Juga: PKH 2023 Balita Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu Sekarang Cukup Pakai KTP dan HP di Sini

DTKS Kemensos ialah data yang berisi sekumpulan nama-nama masyarakat yang dikelola pemerintah dan menjadi acuan selama proses penyaluran bansos berlangsung.

 

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat dengan dua cara, yakni secara online di aplikasi Cek Bansos lalu secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.

Masyarakat yang telah memenuhi semua syarat bisa mencairkan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara.

Masyarakat yang ingin melakukan pencairan PKH di Kantor Pos maupun Bank Himbara wajib membawa sejumlah dokumen penting, yakni KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta surat undangan.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Rp200.000 Bulan Ini, Berikut Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan

Namun sebelumnya, masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya terdaftar dan berhak menjadi penerima PKH ini atau tidak.

Berikut ini adalah cara untuk memastikan nama masyarakat dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Berikutnya, silakan bagi KPM untuk mengisi data tempat tinggal dan nama lengkap pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka, Apa Saja Syarat untuk Ajukan Pinjaman? Cek di Sini

- Ketik ulang kode verifikasi yang Anda dapatkan pada kotak pengisian kode.

- Setelah seluruh data dan kode verifikasi terisi dengan benar, kirim data dengan menekan tombol 'CARI DATA'.

Demikian ulasan mengenai PKH ibu hamil dan balita 2023 beserta cara cek nama penerima bansos secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler