Apakah Bansos PBI JK Bisa Dicairkan? Berikut Penjelasan dan Besaran yang Diterima

3 Mei 2023, 11:52 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan bansos PBI JK 2023, termasuk syarat yang harus dimiliki oleh penerima bantuan. /Instagram.com/@kemensosri/

PR DEPOK - Apakah bansos PBI JK bisa diterima secara tunai? Berikut penjelasan dari bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) beserta nominal besaran yang diterima.

Bantuan sosial (bansos) PBI JK dikabarkan masih akan disalurkan pada Mei 2023.

PBI JK tahun 2023 adalah bansos yang diberikan untuk meringankan beban iuran bulanan masyarakat, dari program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus Mei 2023, Ini Jumlah Uang yang Diterima Siswa SD hingga SMK

Masyarakat yang menerima bansos PBI JK tahun 2023, harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah.

Bagi para penerima bansos PBI JK tahun 2023, harus telah terdaftar di DTKS Kemensos, sebagai tanda verifikasi data diri yang menyatakan kelayakan untuk bansos tersebut.

Adapun pendaftaran DTKS Kemensos, dapat bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung, melalui dinsos (dinas sosial) di Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Baca Juga: Tanggal 3 Mei Memperingati Apa? Ada Hari Kebebasan Pers Sedunia, Simak Sejarah Singkatnya

Cara mudah untuk daftar DTKS Kemensos agar terdaftar sebagai penerima PBI JK 2023, dapat dilakuman secara online dengan menyiapkan ponsel pintar dan KTP diri. Masyarakat dapat unduh aplikasi "Cek bansos", di Google Play Store.

Besaran Dana PBI JK tahun 2023

Sebelumnya pada tahun 2022, Pemerintah memberikan dana senilai Rp42.000 setiap bulan untuk setiap orang, begitupun dengan bansos PBI JK tahun 2023. Dana tersebut nantinya, akan dicatat sebagai pembayaran iuran bulanan untuk BPJS Kesehatan pengguna.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2023 Terbaru dan Cocok Dibagikan ke Sosmed

Lalu apakah bansos PBI JK dapat dicairkan dengan uang tunai? Jawabannya adalah tidak bisa, sebab dana bansos ininajan tersebut tidak akan langsung dibayarkan sebagai iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan, tanpa diterima melalui rekening pribadi.

Untuk mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK tahun 2023, Pemerintah akan langsung menyalurkan dana bansos ke rekening BPJS Kesehatan penerima.

Adapun syarat sebagai terdaftar penerima bansos PBI JK, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Mei 2023 Cair? Cek Estimasi Jadwalnya di Sini

1. Pendaftar PBI JK tahun 2023, berubah status menjadi mampu.

2. Pendaftar PBI JK tahun 2023, berubah status menjadi pekerja penerima upah.

3. Penerima PBI JK tahun 2023 telah meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Lansia Mei 2023, Siapkan HP, KTP lalu Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

4. Peserta PBI JK ganda.

5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 kali berdasarkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan jenis kelamin.

6. Peserta yang terdaftar diluar PBI JK.

Baca Juga: Bakso Terenak di Karawang dengan Review Lebih dari 700 Orang, Cocok untuk Wisata Kuliner dengan Rekan Kerja

Itulah penjelasan pencairan dan besaran bansos PBI JK tahun 2023. Pendaftar menerima bantuan berupa pembayaran iuran BPJS kesehatan non tunai.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler