KJP Plus Cair Mei 2023, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

3 Mei 2023, 12:57 WIB
KJP Plus Mei 2023 telah cair? Simak infonya. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, akan disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai bulan Mei 2023. Bagi penerima, dapat memerhatikan 3 hal di bawah ini.

Pemprov DKI Jakarta akan mulai mecairkan KJP Plus pada siswa yang terdaftar sebagai penerima.

Adapun waktu pencairan KJP Plus tahun 2023 dibagi menjadi dua tahap. Pertama akan dilangsungkan pada Mei-Oktober.

Baca Juga: Rekomendasi Event di Bulan Mei 2023, Catat Tanggalnya dan Lokasinya!

Sedangkan, untuk tahap kedua pencairan KJP Plus akan disalurkan pada November-April.

Dalam tahap pencairan itu, para siswa yang menerima bantuan KJP Plus tahun 2023 perlu memerhatikan hal-hal berikut.

Batas Tarik Tunai ATM KJP Plus

Baca Juga: Bansos PBI JK Mei 2023 Masih Cair, Nama Penerima yang Muncul di Sini Bisa Berobat Gratis Pakai KIS

Penerima bantuan KJP Plus tahun 2023 diberikan batas maksimal dalam melakukan tarik tunai uang tersebut.

Setiap bulannya, penarikan dana KJP Plus akan dibatasi maksimal Rp100.000 untuk semua jenjang pendidikan.

Cara Mengurus ATM/Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Jika penerima KJP Plus mengalami kehilangan ATM atau buku tabungan bisa melakukan hal di bawah ini, agar bantuan dapat diberikan sesuai ketentuan.

1. Meminta surat kehilangan dari kantor polisi setempat.
2. Meminta surat pengantar dari sekolah, sebagai keterangan peserta didik terdaftar.

3. Menyiapkan KK asli dan fotocopy.
4. KTP Orang tua atau wali siswa, beserta fotocopy nya.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Urat di Cianjur yang Buka Hari Ini, Catat Alamat Lokasinya

5. Dokumen asli dan fotocopy Akta Kelahiran siswa.
6. Membawa berkas tersebut ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan.

Kapan Dapat Menutup Buku KJP Plus?

Buku tabungan penerima KJP Plus, jika sudah tidak digunakan, dapat ditutup oleh para penggunanya, seperti:

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2023 Terbaru dan Cocok Dibagikan ke Sosmed

1. Siswa tersebut telah lulus kelas 12 SMA/SMK sederajat.
2. Siswa pindah ke sekola di luar DKI Jakarta.
3. Siswa tersebut telah meninggal dunia.

Itulah waktu pencairan dana KJP Plus tahun 2023. Penerima bantuan tersebut, dapat memerhatikan 3 hal di atas untuk menjadi rujukan di situasi yang sesuai.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler