Info Terkini: Kapan KJP Plus 2023 Mulai Cair? Cek Penjelasannya di Sini

8 Mei 2023, 15:51 WIB
Simak jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 di sini, ada info terkini beserta besaran dana yang diterima peserta didik. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Kapan KJP Plus 2023 mulai dicairkan kepada para peserta didik? Simak info terkini dan penjelasan mengenai penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar berikut ini.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru saja menyalurkan dana KJP Plus tahap 2 untuk periode tahun 2022 pada bulan April 2023 lalu.

Setelah penyaluran KJP Plus tahun 2022 selesai, masyarakat DKI Jakarta khususnya yang memiliki anggota keluarga yang masih sekolah kembali menantikan penyaluran program bantuan tersebut untuk tahun 2023.

Tak sedikit yang mempertanyakan kapan KJP Plus 2023 mulai cair kepada para peserta didik, serta berapa besaran yang akan didapat oleh setiap penerima. Untuk memahami apa itu KJP Plus, simak penjelasan di artikel berikut ini sampai selesai.

Baca Juga: Lirik Lagu Heartbreak Club - Colde Feat Lee Chanhyuk AKMU

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan berupa dana yang diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik agar bisa memenuhi kebutuhan dalam proses belajar mengajar.

Nominal uang yang akan diterima oleh setiap peserta didik berbeda-beda tergantung dengan tingkat pendidikan yang sedang dijalani.

Berikut ini rincian nominal KJP Plus 2023 berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang dijalani oleh peserta didik.

Baca Juga: Segera Hubungi Kontak Ini Jika KJP Plus Bulan Mei 2023 Mengalami Masalah dan Kendala

1. Jenjang SD/MI/SDLB mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta sebesar Rp130.000.

2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta Rp170.000.

3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan dana personal sebesar Rp420.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta sebesar Rp290.000.

4. Jenjang SMK mendapatkan dana personal sebesar Rp450.000 per bulan, dengan SPP khusus swasta Rp240.000.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) mendapatkan sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Sudah Cair kepada 7 Kategori? Cek Penerima Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam proses penetapaan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Disampaikan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima lewat situs kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur terkait penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 2023 disahkan.

"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan," demikian dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Instagram @disdikdki.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Penerima KJP Plus yang akan Cair Mulai Mei 2023, Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id

Lebih lanjut, Disdik DKI mengatakan bahwa pencairan dana KJP Plus tahun 2023 akan dilakukan oleh Bank DKI setelah Keputusan Gubernur disahkan.

Sementara itu, dalam keterangan lain, Disdik DKI menyatakan bahwa penyaluran dana KJP Plus tahap 1 dilakukan pada bulan Mei hingga Oktober, dan tahap kedua pada bulan November hingga April.

Demikian info terkini terkait kapan KJP Plus 2023 mulai cair kepada peserta didik beserta besaran yang akan diterima per bulan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler