Bansos PKH Sekarang Masuk Tahap Berapa? Ini Nominal Bantuan Tiap Kategori

14 Mei 2023, 17:57 WIB
Berikut informasi penyaluran bansos PKH 2023, termasuk jumlah nominal bantuan yang akan diterima masing-masing kategori.* /ANTARA/Arif Firmansyah/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang cair pada tahun 2023 ini.

 

Adapun pencairan bansos PKH 2023 ini dibagikan untuk keluarga penerima manfaat (PKM) yang terbagi menjadi tujuh kategori.

Masing-masing kategori penerima bansos PKH 2023 ini akan menerima nominal bantuan yang berbeda-beda.

Jumlah nominal bantuan yang nantinya akan diterima penerima PKH 2023 dan bisa dicairkan ada yang mendapatkan Rp1.000.000 sampai Rp.3.000.000 per tahunnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cair Tahu Apa yang Hilang dalam Hidup Anda berdasarkan Gambar Jalan yang Dipilih

Lantas, bansos PKH 2023 ini memasuk tahap ke berapa? Jika dilihat dari jawal penyalurannya, maka memasuki tahap 2.

Diketahu, jadwal penyaluran bansos PKH 2023 ini terbagi menjadi empat tahap, yakni sebagai berikut:

 

Tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2 pada April, Mei, Juni

Baca Juga: 5 Soto di Tasikmalaya yang Buka Sampai Malam, Ini Alamat dan Nomor Teleponnya

Tahap 3 pada Juli, Agustus dan September

Tahap 4 pada Oktober, November dan Desember

Berikut tujuh kategori penerima bansos PKH 2023:

1. BLT untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap

 

Baca Juga: KKB Sandera Empat Pekerja Tower BTS dan Minta Tebusan Rp500 Juta, Berikut Kronologinya

2. BLT untuk balita atau anak usia dini sebesar Rp750.000 per tahap

3. BLT untuk siswa SD sederajat sebesar Rp225.000 per tahap

4. BLT untuk siswa SMP sebesar Rp375.000 per tahap

5. BLT untuk siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap

 

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2023, Apakah Ada Perubahan Nominal Bantuan?

6. BLT untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap

7. BLT untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap

Demikian informasi soal penyaluran bansos PKH 2023, termasuk jumlah nominal bantuan yang akan diterima masing-masing kategori.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler