Bansos BPNT dan PKH 2023 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Syarat Jadi Penerima Bansos Kemensos

15 Mei 2023, 11:20 WIB
Ini syarat jadi penerima bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 sudah resmi cair, simak syarat jadi penerima bansos kemensos.

 

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 tahap 2 sudah resmi cair kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak hanya bansos PKH 2023 tahap 2 saja, diketahui bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 juga sudah resmi cair.

Untuk diketahui, pencairan bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 sudah mulai cair di beberapa daerah salah satunya adalah Kota Pariaman. Hal ini menandakan bahwa bansos PKH 2023 tahap 2 dan BPNT 2023 juga akan mulai cair di wilayah lainnya.

Baca Juga: Info Terbaru BPNT 2023: Bantuan Rp200.000 Siap Cair untuk Masyarakat Berikut Bulan Ini

Sebagai informasi, pencairan bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 akan dicairkan oleh pemerintah secara bertahap dimana setiap wilayah akan memiliki jadwal pencairan bansos yang berbeda-beda.

Pencairan bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 yang diterima oleh KPM akan berbentuk uang tunai. Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sedangkan penerima bansos PKH 2023 tahap 2 akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda-beda. KPM penerima bansos PKH akan menerima bantuan dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu.

Adapun bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 akan disalurkan oleh pemerintah dalam dua metode yaitu melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.

Baca Juga: 16 Kumpulan Link Twibbon Hari Kenaikan Isa Almasih 2023 untuk Diunggah di Media Sosial

Pada awalnya, penyaluran bansos BPNT dan PKH dilakukan melalui Bank Himbara dimana penerima bansos atau KPM bisa mengambil bantuan di ATM terdekat.

Namun, jika tidak dilakukan pengambilan uang sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka uang bansos akan disalurkan melalui Kantor Pos sehingga KPM bisa mengambil uang bansos dengan datang langsung ke Kantor Pos terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat undangan.

Sementara itu, pemerintah tidak memberikan bansos BPNT dan PKH 2023 secara asal. Pemerintah hanya akan memberikan bansos BPNT dan PKH 2023 kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Berikut adalah syarat menjadi penerima bansos kemensos BPNT dan PKH 2023.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair sampai Kapan? Intip Jadwal Penyaluran dan Besaran Bantuan bagi KPM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin

3. Namanya terdaftar di DTKS Kemensos dan laman cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos

4. Bukan berprofesi sebagai PNS, TNI, ASN, dan Polri

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023, Nama Siswa Berikut Agar Aktivasi Rekening Sebelum Tanggal Ini

Demikian informasi mengenai bansos BPNT dan PKH 2023 tahap 2 sudah resmi cair, simak syarat jadi penerima bansos kemensos.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler