Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mudah, Hanya Pakai HP

22 Mei 2023, 13:24 WIB
Berikut cara cek nama penerima bansos PKH tahap 2 menggunakan handphone, pastikan nama Anda terdaftar di DTKS.* /ANTARA/Destyan Sujarwoko/

PR DEPOK - Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial, yang mana sedang proses pada tahap ke-2 pada bulan Mei 2023 ini.

 

Jadwal pencairan bansos PKH tahap 2 dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat secara daring/online menggunakan HP atau ponsel, lalu bagaimanakah cara mengecek daftar penerimanya? Berikut penjelasannya.

Sebelum melalukan pengecekan, calon penerima dianjurkan untuk mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk melihat penerima bansos PKH tahap 2, kamu bisa mengakses secara online dengan langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Part of Your World - Danielle NewJeans, OST The Little Mermaid Versi Korea

• Membuka Link Browser resmi yang telah disediakan yaitu cekbansos.kemensos.go.id

• Pastikan kamu memasukan data dengan benar, terdiri dari memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

 

•Memasukan identitas diri sesuai dengan KTP nama penerima bansos PKH.

• Tulis ulang kode captcha dengan benar.

Baca Juga: Gelombang Tinggi 2,5 Meter akan Melanda Perairan Kepulauan, BMK Minta Warga Waspada

• Kemudian klik "Cari Data" lalu sistem akan mencocokan data penerima bansos dengan DTKS Kemensos.

Setelah melalui proses itu, maka akan muncul nama penerima, umurm serta daftar jenis bansos apa yang akan didapatkan.

 

Sementara itu, bansos PKH tahap 2 bulan Mei 2023 diprediksi akan cair. Tetapi, untuk jadwalnya masing-masing daerah berbeda jadi bisa dipantau secara berkala melalui laman resmi cek bansos tersebut.

Nominal pencairan dana yang akan di dapatkan untuk PKH tahap 2 yaitu mulai dari Rp.225.000 hingga Rp.750.000.

Baca Juga: Ini 8 Dokumen yang Perlu Disiapkan dalam Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP

Penerima PKH tahap 2 tersebut mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah dasar (SD), lansia dan penyandang disabilitas.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler