Yakin Sudah Terdaftar? Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

27 Juni 2023, 08:14 WIB
Simak informasi soal cara cek penerima bansos PKH 2023. /ANTARA/

PR DEPOK - Yakin sudah terdaftar? Simak cara cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id dalam artikel berikut ini. 

Bansos PKH 2023 adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan yang juga salah satu program bansos Kemensos.

Tujuan pemerintah PKH membuat program bansos ini untuk membantu perekonomian masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Penerima bansos berikut ini terbagi menjadi 7 golongan dimulai dari Balita, Ibu hamil, Lansia, hingga siswa di berbagai jenjang pendidikan. 

Baca Juga: Mantul! 6 Bakso Paling Rekomen di Bintan, Kepulauan Riau

Hal tersebut akan dibagikan nominal dana kepada masing-masing penerima kategori nya juga berbeda. 

Adapun besaran dana bansos PKH akan disalurkan per KPM mulai Rp225.000 - Rp750.000.

Dana-dana tersebut nantinya akan diberikan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah terdaftar di DTKS. 

Dan berikut langkah-langkah cek nama penerima PKH 2023: 

Baca Juga: Benarkah BPNT 2023 Cair Lagi? Cek Informasi Terkait Jadwal Pencairan Bansos Disini

1. Login ke website cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi data wilayah tempat tinggal sesuai KTP.

3. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP/NIK KK.

4. Masukkan kode captcha dengan tepat.

Baca Juga: Wenak Pol! Ini 5 Warung Makan Sate Gurih dan Lezat di Tangerang, Catat Alamatnya

5. Klik ‘cari data’. 

Jika KPM sudah terdaftar di DTKS, Maka hasil pencarian data akan memunculkan nama penerima beserta jenis bansos ‘PKH’. 

Simak besaran dana bansos PKH 2023 yang wajib diketahui oleh para penerima nya

1. Siswa SD dapat Rp225.000

Baca Juga: Gregetan Jeje Terkesan Cuek Soal Isu Perselingkuhan Syahnaz, Lady: Istrimu Sudah Biasa Kayak Gini?

2. Siswa SMP dapat Rp375.000

3. Siswa SMA dapat Rp500.000

4. Penyandang Disabilitas dapat Rp600.000

5. Lansia dapat Rp600.000

Baca Juga: Perluasan Penyelidikan Kasus Obat Batuk Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Polri Panggil Pejabat BPOM

6. Ibu Hamil dapat Rp750.000

7. Balita dapat Rp750.000 

Demikian informasi terkait cara mudah untuk memastikan apakah nama anda telah terdaftar di DTKS atau belum beserta nominal dana yang didapat per kategorinya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler