PR DEPOK - Polisi Republik Indonesia (Polri), sedang melakukan penyelidikan awal mengenai tindakan yang dilakukan oleh pejabat BPOM yang memungkinkan dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Tim kepolisian telah mulai memperluas penyelidikan mereka, terhadap obat batuk sirup yang telah terkontaminasi dan berdampak pada kematian lebih dari 200 anak di seluruh dunia.
Pemeriksaan polisi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah bentuk eskalasi terbaru oleh negara-negara yang meminta pertanggungjawaban atas obat batuk sirup yang terkontaminasi dan mengakibatkan kematian puluhan anak di Gambia dan Uzbekistan tahun lalu.
Organisasi Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO) sedang bekerja sama dengan banyak negara untuk menyelidiki rantai pasokan farmasi global untuk obat sirup semacam itu.
Akhir tahun lalu, kepolisian Indonesia telah menangkap dan mendakwa delapan orang dari perusahaan, yang mengimpor dan mendistribusikan bahan mentah ke pembuat obat, yang obat batuk sirupnya ditemukan mengandung bahan kimia beracun dan bukan bahan yang diperbolehkan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman berita Reuters, Andika Urrasyidin selaku Kepala Penyidik Polisi kasus tersebut, mengatakan bahwa mereka telah memanggil banyak pejabat BPOM untuk diinterogasi, dan sampai dengan hari ini, penyelidikan masih berlangsung.
"Kami masih menyelidikinya. Tapi, ketika ada tindakan (kelalaian), ya harus ada tanggung jawab," ujar Andika Urrasyidin, menolak mengatakan terkait jenis tuduhan yang bisa diajukan.
Sampai dengan artikel ini ditulis, belum ada seorang pun di BPOM yang dituduh melakukan kesalahan. Pada akhirnya, Polisi dapat mengajukan tuntutan pidana atau menutup penyelidikan tanpa mengambil tindakan.