Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Tak Dipercepat, Ini Jadwal Lengkapnya

- 3 Mei 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /ANTARA/Ilustrator/Kliwon/

PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak dipercepat.

Pilkada Serentak 2024 tetap dijadwalkan bulan November, bukan September sebagaimana yang diwacanakan sejumlah pihak.

"Mengenai waktu Pilkada 2024 tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 2 April 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 8 Bakso Terbaik, Terkenal dan Terenak di Jakarta, Joss Pokoknya!

"Tak ada peluang (jadwal Pilkada 2024 dimajukan)," katanya menambahkan.

Berikut tahap dan jadwal pilkada 2024 lengkap:

1. Tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Tanggal 27 Februari-16 November 2024)

2. Tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Tanggal 24 April-31 Mei 2024)

Baca Juga: 6 Soto Terenak di Salatiga, Kuahnya Gurih Cocok Disantap Pakai Nasi Hangat

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah