Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkada Serentak Tahun 2024

- 5 Maret 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 /Antara

PR DEPOK - Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

KPU RI resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, berikut ini merupakan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

• 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2024 di HP dan Laptop, Apakah Sudah Habis?

• 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

• 17 April-5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan

Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

• 24 April sampai 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x