Sebut Pemilu 2024 Berbeda dari Sebelumnya, KPU: Tahun yang Sama Ada Pilkada Serentak

- 21 September 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi – KPU menyebutkan bahwa Pemilu 2024 akan berbeda dari sebelumnya, yakni adanya Pilkada serentak di tahun yang sama.
Ilustrasi – KPU menyebutkan bahwa Pemilu 2024 akan berbeda dari sebelumnya, yakni adanya Pilkada serentak di tahun yang sama. //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK – Indonesia beberapa bulan lagi akan segara mengadakan pesta demokrasi terbesar. Berbagai partai politik mulai melakukan berbagai persiapan untuk memenangkan pesta demokrasi ini. Berbagai cara dilakukan dari melakukan koalisi dengan partai lain hingga membuat spanduk besar.

Dikabarkan pesta demokrasi Pemilu serentak 2024 akan menjadi pemilu dengan durasi tersingkat dan jumlah pemilih suara terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat. Hal ini bisa dicapai karena Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang mempunyai banyak penduduk.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menyebutkan Pemilu pada tahun 2024 akan berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Kuahnya Nikmat dan Berempah, 7 Warung Makan Soto di Banyumas Berikut Selalu Jadi Pilihan

"Satu hal yang membedakan Pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya adalah bahwa di tahun yang sama akan ada Pilkada serentak untuk memilih gubernur di 37 provinsi," Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada sambutan acara Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I yang ikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Di Indonesia terdapat 38 provinsi, namun di Yogyakarta tidak ada pilkada karena yang menjadi gubernur adalah raja. Di Pilkada akan ada 514 kabupaten atau kota yang akan dilakukan secara bersama. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

KPU sebut mereka harus membuat perencanaan yang matang dan cermat, agar tidak ada yang terlewat seperti masalah logistik.

Baca Juga: Kembali dari Sanksi, Putu Gede Ingin Belajar dari Pengalaman dan Memberi Usaha Maksimal Bagi Persib

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mencontohkan dengan bila jumlah pemilih di dalam atau di luar negeri sekitar 204 juta orang maka untuk pencetakan surat suara yang dibuat sebanyak jumlah pemilih DPT harus dilebihkan 2 persen.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x