Polisi telah menjerat empat perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu produsen obat Afi Farma yang diduga menjual sirup oplosan, CV Samudera Chemical yang menurut polisi menyuplai bahan kimia tersebut, serta dua distributor Tirta Buana Kemindo dan Anugrah Perdana Gemilang.
Seorang pengacara Afi Farma, yang menghadiri sidang pertama kasus tersebut, mengatakan perusahaan yang diwakilinya itu akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Untuk perusahaan lainya seperti Tirta Buana Kemindo menolak berkomentar. Sedangkan, CV Samudera dan Anugerah Perdana Gemilang tidak bisa dihubungi.
BPOM juga disebutkan dalam gugatan "class action" terpisah, yang diluncurkan pada bulan Januari oleh orang tua yang anaknya meninggal atau menderita komplikasi jangka panjang dari cedera ginjal akut.***