PR DEPOK – Kemensos kabarnya akan kembali menyalurkan bansos permakanan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin. Lantas, apa sebenarnya bansos permakanan itu? Cek di sini penjelasannya.
Di bulan Juli 2023 ini, selain mencairkan bansos BPNT dan PKH, Kemensos juga akan mencairkan bansos permakanan yang kabarnya akan mulai dicairkan per tanggal 1 Juli 2023 dan akan terus berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2023.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos, bansos permakanan merupakan program bantuan sosial yang akan diberikan kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Dimana bansos permakanan yang akan diberikan kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal ini akan berupa makanan bergizi seperti nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.
Baca Juga: Ada BLT Bantuan Sembako di Juli 2023, Cek Nama Penerima di Link Ini
Sementara besaran bansos permakanan ini adalah sebesar Rp900.000 untuk satu bulan dengan rincian bantuan sebesar Rp30.000 untuk dua porsi atau Rp15.000 untuk satu porsi.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal bisa mendapatkan bansos permakanan ini.
Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang ingin mendapatkan bansos permakanan ini. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos permakanan yang akan cair per tanggal 1 Juli 2023.
6 kriteria untuk disabilitas tunggal penerima bansos permakanan
Baca Juga: Yoona SNSD dan Lee Junho 2PM Digosipkan Pacaran, Agensi: Keduanya Dekat tapi...
1. Masyarakat miskin atau tidak mampu
2. Penyandang disabilitas
3. Terdaftar dalam DTKS
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS, TNI atau Polri
Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso Terkenal Enak di Kediri, Dijamin Balik Lagi!
5. Memiliki NIK dan Nomor KK yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan
6 kriteria untuk lansia tunggal penerima bansos permakanan
1. Masyarakat miskin atau tidak mampu
Baca Juga: Melipir Yuk ke 4 Tempat Sate Bumiayu, Jawa Tengah Rasa Mantul Endes Top Markotop
2. Berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar di DTKS
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS, TNI atau Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor KK yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
Baca Juga: Ini Smartphone dengan Kamera Terbaik di Tahun 2023 dengan Harga di Bawah 5 Juta
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan
Demikian informasi mengenai apa itu bansos permakanan? Cek disini penjelasannya lengkap dengan kriteria penerima bansos permakanan.***