PKH Tahap 3 Cair Lagi, Ini Daftar Penerima yang Berhak Menurut Ketentuan yang Berlaku

27 Juli 2023, 06:55 WIB
PKH tahap 3 kembali cair di bulan Juli 2023 ini, berikut daftar penerima yang berhak berdasarkan ketentuan yang berlaku.* /Dok. Jabejabe

PR DEPOK - PKH tahap 3 kembali cair di bulan Juli 2023 ini, berikut daftar penerima yang berhak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Program Keluarga Harapan tahap 3 diperkirakan cair pada bulan Juli hingga September 2023. Setiap KPM yang terdaftar dihimbau untuk rajin mengecek informasi pencairan melalui web resmi kemensos RI.

Bantuan PKH ini disalurkan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali. Rinciannya sebagai berikut:

Tahap 1: Januari-Maret 2023,
Tahap 2: April-Juni 2023,
Tahap 3: Juli-September 2023,
Tahap 4: Oktober-Desember 2023.

Baca Juga: Waspada Lowongan Kerja Palsu atau Penipuan, Simak 6 Ciri-cirinya di Sini!

Sementara itu, total pencairan untuk bantuan PKH pada 2023 ini terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dan sudah meneriman bantuan PKH.

Selain itu di tahun 2023 ini pemerintah juga menyalurkan beberapa bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP) dan masih banyak lagi.

 

Selain mengecek data penerima, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa ketentuan berikut:

1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik,

Baca Juga: Kim Seonho: Proyek Mendatang 2023-2024, Drama, Teater, dan Fanmeet

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan, dilihat dari data kelurahan setempat (data desa),

3. Bukan berasal dari salah satu anggota ASN, TNI, ataupun Polri,

 

4. Bukan penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja, dan

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 27 Juli 2023: Berusahalah untuk Menjaga Hubungan Baik

Adapun cara untuk mengecek data penerima sebagai berikut:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.,
2. Masukan alamat lengkap,
3. Masukan data diri lengkap, lalu
4. Klik "Cari Data".

 

Selanjutnya akan muncul data penerima yang dicari, kemudian akan muncul informasi apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika terdaftar, pencairan bisa dilakukan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN). Tapi bagi yang tidak memiliki ATM bisa langsung mendatangi kantor pos Indonesia terdekat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler