Oknum Pegawai Rugikan Negara Miliaran, BRI Bandung Martadinata Ambil Langkah Hukum

3 Agustus 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi Bank BRI. hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PR DEPOK - Negara merugi hingga Rp5 miliar akibat ulah oknum pegawai Bank BRI Bandung Martadinata yang melakukan korupsi. Korupsi tersebut diketahui terjadi saat ada Covid-19.

Oknum pegawai Bank BRI Bandung Martadinata tersebut melakukan korupsi dengan mengambil uang yang disalurkan oleh pemerintah melalui kredit mikro.

Kini, kasus korupsi tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana pembacaan eksepsi dari terdakwa telah dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: 30 Lebih Link Twibbon HUT RI ke 78, Kartu Ucapan 17 Agustus 2023 Kekinian Terbaru

Korupsi yang terjadi di Bank BRI Bandung Martadinata itu terendus dan ditangani langsung oleh Kejati Jabar. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap dan melakukan persidangan di pengadilan.

Lantas, bagaimana sebenarnya moduk pelaku melakukan korupsi hingga rugikan negara Rp5 miliar tersebut?

Pelaku korupsi yang rugikan negara tersebut adalah Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danag Pradita dan Tantan Muntana.

Baca Juga: Update! Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Agustus 2023, Cair Berapa? Segera Cek Status Pencairan Online

Menurut penjelasan Kejati Jabar melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Wahyu Sudrajat, ketiga pelaku telah melancarkan aksinya mulai dari tahun 2020 hingga 2021 saat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga miskin dalam memberikan bantuan sosial kredit mikro. Namun, uang tersebut bukannya mengalir kepada warga miskin justru diselewengkan oleh ketiganya.

Tiga pelaku diketahui memalsukan identitas dan tanda tangan sebagai penerima bantuan dan pencairan dana KUR Mikro di BRI tersebut dibawa kabur oleh mereka.

Baca Juga: 6 Daftar Gudeg Otentik dan Terfavorit di Depok: Sudah Buka dari Pagi Hari

Terdapat sekitar 189 orang debitur atau nasabah diketahui datanya digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pencairan dana tersebut hingga negara rugi Rp5 miliar.

Diketahui Tantan Muntana menjadi suplai data fiktif untuk melakukan penyelewengan kredit, lalu Ivandi Danang menjadi petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.

Persidangan telah dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dua terdakwa. Sementara Tantan diketahui tidak mengajukan eksepsi.

 

Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ada PKH Tahap 3 2023 Cair Rp750.000 untuk Ibu Hamil dan Balita

Sementara itu, Pimpinan Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata Heru Senjaya memberikan tanggapan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

BRI juga mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI terkait kasus korupsi oleh oknum pegawai itu.

Selanjutnya BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.***

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang di Desk Jabar dengan judul 'Korupsi Pegawai BRI Cabang Martadinata Bandung Disidangkan, Kerugian Fantastis Rp 5 Miliar'(Yedi Supriadi/Desk Jabar)

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler